Kamis, 23 April 2026

Berita Bener Meriah

Pelaku Pembunuhan Pasutri di Bener Meriah Diringkus Kurang dari 12 Jam

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan pasangan suami istri (pasutri)

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA/HO
PELAKU PEMBUNUHAN DIRINGKUS - Satreskrim Polres Bener Meriah bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Dusun Makmur, Kampung Blang Tampu. Terduga pelaku berinisial RF (24) berhasil diringkus tim Resmob kurang dari 12 jam setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi, Senin (5/1/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Terduga pelaku RF (24) pembunuhan pasutri di Blang Tampu ditangkap kurang dari 12 jam.
  • Pasutri HBT (26) dan IYR (22) ditemukan bersimbah darah, nyawa keduanya tidak tertolong.
  • Pelaku diduga kepergok saat melakukan pencurian, kini dijerat Pasal 458 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan.

 

PROHABA.CO, BENER MERIAH -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Dusun Makmur, Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Terduga pelaku berinisial RF (24) berhasil diringkus tim Resmob kurang dari 12 jam setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi.

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi SSos mengonfirmasi bahwa RF diamankan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku ditemukan bersembunyi di sebuah rumah kebun kopi di kawasan Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah.

“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan sore tadi tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP Supriadi dalam keterangan resminya.

Baca juga: Tragedi Dini Hari di Bener Meriah: Suami Istri di Blang Tampu Meninggal Bersimbah Darah

Kronologi Kejadian

Peristiwa memilukan ini bermula pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Warga menemukan pasangan muda, HBT (26) dan istrinya IYR (22), bersimbah darah di dalam kediaman mereka. 

Meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawa keduanya tidak tertolong.

HBT dinyatakan meninggal di RSU Muyang Kute, sementara IYR menghembuskan napas terakhir saat dalam perjalanan rujukan menuju Bireuen.

Baca juga: Nenek di Pasaman Jadi Korban Penganiayaan Pekerja Tambang Emas Ilegal

Motif dan Penyelidikan

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa motif pelaku diduga kuat berkaitan dengan aksi pencurian yang kepergok oleh korban.

Namun, kepolisian masih terus mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan kronologi serta motif sebenarnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kampung Blang Tampu.

Atas perbuatannya, RF kini mendekam di Mapolres Bener Meriah.

Ia dijerat dengan Pasal 458 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved