Kamis, 28 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Bermuatan 16.000 Liter Solar Subsidi Ilegal

Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan satu unit truk tangki pengangkut bahan bakar

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Prohaba.co/HO/Dok Polres
BBM ILEGAL - Truk membawa BBM subsidi ilegal saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Kamis (1/1/2026). Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan satu unit truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang diduga bermuatan solar subsidi ilegal. (Prohaba.co/HO/Dok Polres) 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan truk tangki bermuatan sekitar 16.000 liter Bio Solar subsidi ilegal di Desa Lueng Baro.
  • Polisi masih mendalami keabsahan dokumen dan legalitas pengangkutan BBM, termasuk keterangan sopir serta perusahaan terkait.
  • Polres Nagan Raya menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai undang-undang dan mengimbau masyarakat aktif melapor.

 

PROHABA.CO, NAGAN RAYA -  Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan satu unit truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang diduga bermuatan solar subsidi ilegal.

Satreskrim Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pada Selasa (30/12/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, aparat kepolisian berhasil mengamankan satu unit truk tangki pengangkut BBM yang diduga bermuatan solar subsidi ilegal.

Penangkapan dilakukan di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Truk tangki berwarna biru dengan nomor polisi BK 83XX GV tersebut diketahui mengangkut sekitar 16.000 liter BBM jenis Bio Solar.

Hingga Kamis (1/1/2026), kendaraan beserta dua orang yang terkait masih diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara SIK MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat.

Baca juga: Kapolri Pastikan Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang Berjalan Optimal

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satreskrim yang melakukan penyelidikan di lapangan.

Sekitar pukul 16.50 WIB, tim mendapati truk tangki sedang mengangkut BBM dalam jumlah besar.

“Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta muatan yang dibawa,” ungkap AKP Muhammad Rizal.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa truk tersebut mengangkut Bio Solar yang diduga merupakan solar subsidi dan akan diperjualbelikan secara ilegal.

Sopir truk memberikan keterangan sementara bahwa BBM yang diangkut bukanlah solar industri, melainkan solar subsidi yang dikumpulkan dari sejumlah penjual.

Solar tersebut kemudian disimpan di gudang PT Narasa Jaya Group sebelum dimuat ke dalam truk tangki berkapasitas 16.000 liter.

Berdasarkan dokumen yang diamankan, rencananya BBM itu akan dikirim ke PT Bangga Adi Utama di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Warga Tangse Pidie Saat Isi BBM di SPBU Cot Batee Geulungku, Ini Kasusnya

Penyelidikan Dokumen dan Legalitas

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved