Berita Nagan Raya
Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Bermuatan 16.000 Liter Solar Subsidi Ilegal
Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan satu unit truk tangki pengangkut bahan bakar
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan truk tangki bermuatan sekitar 16.000 liter Bio Solar subsidi ilegal di Desa Lueng Baro.
- Polisi masih mendalami keabsahan dokumen dan legalitas pengangkutan BBM, termasuk keterangan sopir serta perusahaan terkait.
- Polres Nagan Raya menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai undang-undang dan mengimbau masyarakat aktif melapor.
PROHABA.CO, NAGAN RAYA - Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan satu unit truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang diduga bermuatan solar subsidi ilegal.
Satreskrim Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pada Selasa (30/12/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, aparat kepolisian berhasil mengamankan satu unit truk tangki pengangkut BBM yang diduga bermuatan solar subsidi ilegal.
Penangkapan dilakukan di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
Truk tangki berwarna biru dengan nomor polisi BK 83XX GV tersebut diketahui mengangkut sekitar 16.000 liter BBM jenis Bio Solar.
Hingga Kamis (1/1/2026), kendaraan beserta dua orang yang terkait masih diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara SIK MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat.
Baca juga: Kapolri Pastikan Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang Berjalan Optimal
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satreskrim yang melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 16.50 WIB, tim mendapati truk tangki sedang mengangkut BBM dalam jumlah besar.
“Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta muatan yang dibawa,” ungkap AKP Muhammad Rizal.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa truk tersebut mengangkut Bio Solar yang diduga merupakan solar subsidi dan akan diperjualbelikan secara ilegal.
Sopir truk memberikan keterangan sementara bahwa BBM yang diangkut bukanlah solar industri, melainkan solar subsidi yang dikumpulkan dari sejumlah penjual.
Solar tersebut kemudian disimpan di gudang PT Narasa Jaya Group sebelum dimuat ke dalam truk tangki berkapasitas 16.000 liter.
Berdasarkan dokumen yang diamankan, rencananya BBM itu akan dikirim ke PT Bangga Adi Utama di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Warga Tangse Pidie Saat Isi BBM di SPBU Cot Batee Geulungku, Ini Kasusnya
Penyelidikan Dokumen dan Legalitas
Berita Nagan Raya
bbm subsidi
BBM Ilegal
Solar Subsidi Ilegal
Truk Tangki
Polres Nagan raya
Nagan raya
multiangle
Prohaba.co
Prohaba
| Duda Muda di Nagan Raya Divonis 200 Kali Cambuk dan 200 Bulan Penjara, Terbukti Rudapaksa Anak SMP |
|
|---|
| Guru Olahraga di Nagan Raya Divonis 185 Bulan Penjara Kasus Rudapaksa Murid SD |
|
|---|
| Pengedar Sabu di Nagan Raya Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 26,28 Gram |
|
|---|
| Petani di Nagan Raya Tewas Disambar Petir Saat Berada di Sawah |
|
|---|
| Rumah Warga di Alue Kambuk Dibobol Maling, Uang dan ATM Berisi Puluhan Juta Raib |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Truk-membawa-BBM-subsidi-ilegal-saat-diamankan-di-Mapolres-Nagan-Raya.jpg)