Berita Langsa
Polres Langsa Ringkus 3 Tersangka Pegedar 10 Kilogram Ganja,Dari Nagan Raya Hendak Dijual di Langsa
Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa berhasil meringkus 3 tersangka dengan 10 kg ganja kering siap edar.
"Mereka mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya," sebut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Jumat (24/1/2025).
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa berhasil meringkus 3 tersangka dengan 10 kg ganja kering siap edar.
Ketiga tersangka yakni MR (20) tercatat sebagai warga Dusun Cot Dayah, Desa Mane Kareung, MZ (32) dan SB (37) keduanya warga Dusun Cot Rancong, Desa Mane Kareung, Kota Lhokseumawe.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap pada 21 Januari 2025 siang lalu, saat barada di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.
"Mereka mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya," sebut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Jumat (24/1/2025).
Ganja yang mereka letakkan dalam karung goni tersebut, sambung AKP Mulyadi, akan dijual ke Kota Langsa senilai Rp 7 juta.
Baca juga: Polisi Tangkap IRT dan Pemuda di Aceh Timur, Diduga Selundupkan Imigran Rohingya
Baca juga: 5 Orang Diduga Pengedar 46 Kilogram Ganja Ditangkap di Kosan, 2 Berstatus Mahasiswa
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait akan transaksi ganja dalam jumlah besar.
Setelah itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi informasi transaksi yang akan dilakukan di wilayah Langsa Baro.
Petugas mendapati para tersangka sedang berada Gampong Alue Dua dan langsung dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza yang mereka gunakan.
"Saat digeledah di dalam mobil mereka ditemukan satu karung goni berisi ganja 10 kg ini yang rencananya akan dijual di Kota Langsa Rp 7 juta," pungkas Kasat Resnarkoba. (*)
Baca juga: Polisi Temukan 1 Ha Ladang Ganja di Lamteuba Aceh Besar, Pemilik Lahan Ditangkap
Baca juga: BEREH, Polres Langsa Tangkap Pria Bersenpi Rakitan Bawa Ganja 58 Kg
Baca juga: Satreskrim Polres Langsa Tangkap Warga Binjai Sumut saat Bawa Ganja dari Gayo Lues,BB 58,8 Kg Disita
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polres Langsa Serahkan 7 Tersangka dan 27,8 Kg Kokain ke Kejari Langsa |
![]() |
---|
Hendak Edarkan Sabu, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Empat Terpidana Maisir Jalani Hukuman Cambuk 12 dan 10 Kali di Langsa |
![]() |
---|
Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Pasar Langsa |
![]() |
---|
Bak Film Laga, Polisi Terlibat Kejar-kejaran dengan Maling Sepeda Motor di Tamiang, Akhirnya Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.