Berita Langsa

Polres Langsa Ringkus 3 Tersangka Pegedar 10 Kilogram Ganja,Dari Nagan Raya Hendak Dijual di Langsa 

Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa berhasil meringkus 3 tersangka dengan 10 kg ganja kering siap edar.

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Langsa
Tiga tersangka dan barang bukti 10 kg ganja yang ditangkap Sat Resnarkoba diamakan di Polres Langsa. 

"Mereka mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya," sebut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Jumat (24/1/2025).

Laporan Zubir   |  Langsa

PROHABA.CO, LANGSA – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa berhasil meringkus 3 tersangka dengan 10 kg ganja kering siap edar.

Ketiga tersangka yakni MR (20) tercatat sebagai warga Dusun Cot Dayah, Desa Mane Kareung, MZ (32) dan SB (37) keduanya warga Dusun Cot Rancong, Desa Mane Kareung, Kota Lhokseumawe.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap pada 21 Januari 2025 siang lalu, saat barada di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

"Mereka mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya," sebut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Jumat (24/1/2025).

Ganja yang mereka letakkan dalam karung goni tersebut, sambung AKP Mulyadi, akan dijual ke Kota Langsa senilai Rp 7 juta. 

Baca juga: Polisi Tangkap IRT dan Pemuda di Aceh Timur, Diduga Selundupkan Imigran Rohingya

Baca juga: 5 Orang Diduga Pengedar 46 Kilogram Ganja Ditangkap di Kosan, 2 Berstatus Mahasiswa

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait akan transaksi ganja dalam jumlah besar.

Setelah itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi informasi transaksi yang akan dilakukan di wilayah Langsa Baro. 

Petugas mendapati para tersangka sedang berada Gampong Alue Dua dan langsung dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza yang mereka gunakan.

"Saat digeledah di dalam mobil mereka ditemukan satu karung goni berisi ganja 10 kg ini yang rencananya akan dijual di Kota Langsa Rp 7 juta," pungkas Kasat Resnarkoba. (*)

Baca juga: Polisi Temukan 1 Ha Ladang Ganja di Lamteuba Aceh Besar, Pemilik Lahan Ditangkap

Baca juga: BEREH, Polres Langsa Tangkap Pria Bersenpi Rakitan Bawa Ganja 58 Kg

Baca juga: Satreskrim Polres Langsa Tangkap Warga Binjai Sumut saat Bawa Ganja dari Gayo Lues,BB 58,8 Kg Disita

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved