Haba Medan

5 Orang Diduga Pengedar 46 Kilogram Ganja Ditangkap di Kosan, 2 Berstatus Mahasiswa

Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah tempat kos dan menangkap 5 orang diduga sindikat peredaran ganja seberat 46 kg yang akan diedarkan

Editor: Muliadi Gani
Dok Polrestabes Medan
Sebanyak 5 pria yang ditangkap karena simpan ganja seberat 46 kg di kosan daerah Jalan Setia Jadi, Kota Medan dihadirkan saat polisi menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan pada Kamis (16/1/2025). 

PROHABA.CO, MEDAN -  Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah tempat kos dan menangkap 5 orang diduga sindikat peredaran ganja seberat 46 kg yang akan diedarkan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. 

Kelimanya adalah MA (21), RR (18), SZ (21), PY (26) dan MI. Dua di antaranya berstatus mahasiswa.

Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek kos-kosan yang menyimpan puluhan kilogram ganja di Jalan Setia Jadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Wakasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah menerima laporan, beberapa personel polisi segera melakukan pengecekan ke tempat kejadian.

“Setelah digeledah, kami menemukan dua karung ganja dengan total berat 46 kilogram yang disimpan di bawah tempat tidur di dalam kosan itu,” kata Arham dalam keterangan resmi yang dilansir Kompas.com pada Jumat (17/1/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat pria yang berada di dalam kos-kosan, berinisial MA (21), RR (18), SZ (21), dan PY (26).

Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Hiace yang Diduga Lecehkan Penumpang, Diringkus di Subulussalam

Baca juga: Polres Langsa Musnahkan Kokain, Sabu dan Ganja, Barang Bukti Diblender dan Dibakar

Keempat pelaku kemudian diinterogasi, dan petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap satu pelaku lainnya, berinisial MI, di Kecamatan Percut Sei Tuan.

“MI ini berperan sebagai pemesan dan memberikan uang kepada keempat pelaku untuk memasok ganja dari Aceh.

Dari lima pelaku ini, ada dua yang merupakan mahasiswa, inisial MA dan RR, yang berperan menjemput ganja itu dari Aceh,” ujar Arham.

Arham juga menyampaikan bahwa menurut pengakuan para pelaku, ganja tersebut rencananya diedarkan di Kota Medan.

Ia menambahkan bahwa para pelaku sudah melakukan aksi pengedaran ganja sebanyak dua kali.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan para pelaku.

“Jadi, keterangan dari para pelaku masih didalami.

Kami sedang berupaya untuk mengungkap jaringan lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved