Sabtu, 2 Mei 2026

Kasus Korupsi

Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
SIDANG KORUPSI - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang agenda putusan perkara tindak pidana korupsi Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli, Pidie, di PN Tipikor setempat, Kamis (25/9/2025). 

Sedangkan terdakwa Abdullah Gade, dijatuhi pidana penjara satu tahun enam bulan, dengan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. 

Jika denda Rp 100 juta tidak dibayar Abdullah Gade, maka harus menjalani tambahan hukumnan dua bulan penjara. 

Selain itu, Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh menghukum terdakwa membayar uang pengganti.

Adalah Ridwan Rp 420,5 juta dan Faisal Rahman Rp155 juta.

Terdakwa Ridwan dan Faisal Rahman telah membayar lunas uang pengganti tersebut. 

Sementara Abdullah Gade uang pengganti harus dibayar Rp 411,4 juta, namun sisanya belum disetor mencapai Rp 213,8 juta belum dilakukan terdakwa. 

Barang bukti atau BB, berupa uang tunai Rp1,41 miliar dirampas untuk negara.

Ada pun 170 berkas administrasi pendukung telah dikembalikan kepada PerumdaTirta Mon Krueng Baro Sigli.

Setelah Majelis PN Tipikor Banda Aceh membacakan putusan, yang kemudian menanyakan kepada terdakwa.

Ketiga terdakwa menjawab akan pikir-pikir terhadap putusan hakim. 

Baca juga: Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh

Sehingga hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk melakukan upaya banding.

Setelah itu sidang ditutup Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh.

Kejari Pidie Hormati Putusan Pengadilan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Suhendra, SH melalui Kasi Intelijen Muliana, SH, MH menyatakan menghormati putusan tersebut dan siap menjalankan proses eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dikutip Serambinews.com, Jumat (26/9/2025) 

“Kami tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta memastikan kerugian negara dipulihkan dan pelaku mendapat efek jera,” tegas Muliana.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved