Kasus Korupsi
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi
Sedangkan terdakwa Abdullah Gade, dijatuhi pidana penjara satu tahun enam bulan, dengan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Jika denda Rp 100 juta tidak dibayar Abdullah Gade, maka harus menjalani tambahan hukumnan dua bulan penjara.
Selain itu, Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh menghukum terdakwa membayar uang pengganti.
Adalah Ridwan Rp 420,5 juta dan Faisal Rahman Rp155 juta.
Terdakwa Ridwan dan Faisal Rahman telah membayar lunas uang pengganti tersebut.
Sementara Abdullah Gade uang pengganti harus dibayar Rp 411,4 juta, namun sisanya belum disetor mencapai Rp 213,8 juta belum dilakukan terdakwa.
Barang bukti atau BB, berupa uang tunai Rp1,41 miliar dirampas untuk negara.
Ada pun 170 berkas administrasi pendukung telah dikembalikan kepada PerumdaTirta Mon Krueng Baro Sigli.
Setelah Majelis PN Tipikor Banda Aceh membacakan putusan, yang kemudian menanyakan kepada terdakwa.
Ketiga terdakwa menjawab akan pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Baca juga: Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh
Sehingga hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk melakukan upaya banding.
Setelah itu sidang ditutup Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh.
Kejari Pidie Hormati Putusan Pengadilan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Suhendra, SH melalui Kasi Intelijen Muliana, SH, MH menyatakan menghormati putusan tersebut dan siap menjalankan proses eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dikutip Serambinews.com, Jumat (26/9/2025)
“Kami tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta memastikan kerugian negara dipulihkan dan pelaku mendapat efek jera,” tegas Muliana.
Kasus Korupsi
Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli
Hakim
vonis
PN Tipikor Banda Aceh
PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli
Pidie
multiangle
Prohaba.co
Prohaba
| Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto jadi Tersangka Kasus Suap Nikel, Langsung Ditahan |
|
|---|
| Kejari Banda Aceh Terima Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Sanitasi Sekolah |
|
|---|
| Polda Aceh Tetapkan Seorang Anggota DPRK Aceh Besar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Wastafel |
|
|---|
| Usai Diperiksa, Syifak Muhammad Yus Ditahan Polda Aceh atas Dugaan Korupsi Wastafel Disdik Aceh |
|
|---|
| KPK Tetapkan Anggota DPR Heri Gunawan sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/sidang-agenda-putusan-perkaratindak-pidana-korupsi-Perumda-Tirta-Mon-KruengBaro-Sigli.jpg)