Berita Banda Aceh

Lagi, Dua Terpidana Korupsi Wastafel Disdik Aceh Dieksekusi ke LP Banda Aceh

Jaksa Penuntut Umum Kejaksan Negeri (JPU Kejari) Banda Aceh kembali melakukan eksekusi (penahanan) terhadap dua terpidana perkara korupsi lingkungan

Editor: Muliadi Gani
DOK. KEJARI BANDA ACEH
EKSEKUSI TERPIDANA KORUPSI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh mengeksekusi dua terpidana tindak pidana korupsi wastafel di Dinas Pendidikan Aceh ke LP Kelas IIA Banda Aceh, Jumat (15/8/2025) pagi. 

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan, keduanya dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 7056 K/Pid. Sus/2025 tanggal 2 Juli 2025.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum Kejaksan Negeri (JPU Kejari) Banda Aceh kembali melakukan eksekusi (penahanan) terhadap dua terpidana perkara korupsi wastafel di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.

Keduanya ditahan untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (15/8/2025).

Kedua terpidana ini adalah Muchlis (47) dan Zulfahmi (46), yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan wastafel semasa Covid-19 bersama dengan Rahmat Fitri, mantan kepala Dinas Pendidikan Aceh.

Rahmat Fitri yang juga mantan wakil bupati Aceh Barat itu sudah duluan mendekam di LP Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro.

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan, keduanya dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 7056 K/Pid. Sus/2025 tanggal 2 Juli 2025.

Dalam amar putusannya Mahkamah Agung menyatakan bahwa kedua terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan kesatu subsidair jaksa penuntut umum.

Baca juga: Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan, Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Eks HGU

Baca juga: Dosen Unsam Latih Ibu PKK Kuala Langsa Cara Proses Pembuatan Kerupuk Tiram

Terpidana Zulfahmi dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dengan denda Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara.

MA juga menghukum terdakwa Zulfahmi untuk membayar uang pengganti Rp239.500.000, dan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang.

“Menetapkan 160 barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain,” kata MA.

Sementara itu, terpidana Muchlis dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan penjara.

Keduanya dieksekusi ke LP Kelas IIA Banda Aceh pada pukul 09.30 WIB hari Jumat kemarin.

Sebelum dieksekusi, kata Kadafi , kedua terpidana memenuhi panggilan eksekusi dari JPU, lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh dengan hasil bahwa yang bersangkutan sehat.

“Sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, JPU melakukan eksekusi dan telah menyerahkan terpidana pihak LP untuk menjalani pidana penjara,” tutupnya. (*)

Baca juga: Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Program PSR Aceh Jaya

Baca juga: Disdik Aceh Berlakukan Jam Malam Bagi Siswa, Tak Boleh di Luar Rumah Pukul 22.00 WIB

Baca juga: Diduga Korupsi Program Sawit, Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Ditetapkan Tersangka

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved