Berita Aceh Jaya
Diduga Korupsi Program Sawit, Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga pejabat asal Kabupaten Aceh Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga pejabat asal Kabupaten Aceh Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat, Kabupaten Aceh tahun anggaran 2019-2023.
Salah satu tersangka berinisial TR, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (sekda) Aceh Jaya yang juga Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode Maret 2021 hingga 2023.
Dua tersangka lainnya yakni S, anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029, dan TM, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya tahun 2017–2020 serta Pelaksana Tugas (plt) sejak Januari 2023 hingga 2024.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat TA 2019 sampai dengan 2023.
Kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp38.427.950.000.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, membenarkan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil/Perkembangan Penyidikan, Laporan Hasil Ekspose dan /Disposisi/petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh serta Hasil Ekspose bersama Pimpinan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
• Diduga Gelapkan Gaji Karyawan Rp600 Juta, Site Manager Proyek Tol Sibanceh Ditangkap di Jakarta
Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPR Heri Gunawan sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK
“Selain itu atas persetujuan tertulis pemeriksaan Anggota DPRK Aceh Jaya melalui surat Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri,” katanya, Jumat (8/8/2025).
Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan program PSR Aceh Jaya, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangka.
Ketiganya disangkakan pasal Primair pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Subsidair, pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penetapan tersangka setelah adanya dua alat bukti yang cukup berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.
Kemudian dalam pasal 1 angka 14 KUHAP juga dijelaskan bahwa tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.(*)
Baca juga: Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Rp856 Juta di Jeunieb Diserahkan ke JPU
Baca juga: Kimberly Ryder Genap 32 Tahun Lebih Selektif Pilih Pasangan Baru
Baca juga: Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat, Usut Dugaan Korupsi SPPD
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Sekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya Tersangka Dugaan Korupsi Replanting,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Aceh Jaya
Kasus Korupsi
Korupsi Program Sawit
Kasus Replanting
Peremajaan Sawit
Sekda Aceh jaya
Dinas Pertanian
Anggota DPRK Aceh jaya
Aceh Jaya
Prohaba.co
| Polres Aceh Jaya Ringkus Pelaku Wanita Penipuan Jual Beli Emas Campuran, Rugikan Pembeli Rp67,2 Juta |
|
|---|
| Satpol PP Aceh Jaya Amankan Anak-anak Pencari Sumbangan Keliling, Diduga Dikoordinir Oknum Tertentu |
|
|---|
| Harga TBS Sawit di Aceh Jaya Naik, Petani Sambut Positif di Tengah Fluktuasi Pasar |
|
|---|
| Petani di Aceh Jaya Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Pondok Sawah, Tinggalkan Dua Anak |
|
|---|
| Terungkap: Pasangan Muda Tanpa Ikatan Nikah Diduga Buang Bayi di Aceh Jaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Pasangan-Polisi.jpg)