Berita Banda Aceh

Disdik Aceh Berlakukan Jam Malam Bagi Siswa, Tak Boleh di Luar Rumah Pukul 22.00 WIB

Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang siswa untuk keluar rumah di atas pukul 22.00 WIB.

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
JAM MALAM SISWA – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis ST, DEA, menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberlakukan jam malam terhadap siswa di Aceh. Dinas Pendidikan Aceh melarang siswa untuk keluar rumah di atas pukul 22.00 WIB. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH –  Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang siswa untuk keluar rumah di atas pukul 22.00 WIB.

Larangan itu untuk mencegah aktivitas kenakalan remaja yang akhir-akhir ini meresahkan.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Marthunis mengatakan Surat Edaran dengan Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 itu tentang pengendalian aktivitas murid di malam hari.

Menurutnya, aturan itu dikeluarkan sebagai bentuk perhatian serius Pemerintah Aceh untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi pada larut malam.

Kadis Pendidikan Aceh, Marthunis, menjelaskan bahwa SE yang mencakup beberapa poin tersebut dikeluarkan sebagai bentuk perhatian serius Pemerintah Aceh untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi pada larut malam, serta sekaligus meningkatkan kualitas akademik, vokasi, dan pembentukan karakter murid, terutama di jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

“Waktu malam harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh murid untuk kegiatan yang bermanfaat dan istirahat cukup,” kata Marthunis, melansir konfirmasi Serambinews.com, Senin (5/5/2025). 

Marthunis juga mengungkap, bahwa SE ini merupakan upaya konkret dalam menumbuhkan kebiasaan hidup teratur, sesuai dengan nilai-nilai agama dan amanat Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan serta kebijakan nasional tentang penguatan karakter.

Baca juga: Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti 13,9 Kg Sabu dan 9,3 Kg Ganja dengan Cara Diblender

Lebih lanjut, Marthunis ikut mendorong para orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi. 

“Orang tua juga diimbau berinteraksi dengan anak-anak secara hangat dan terlibat dalam kegiatan malam yang positif, seperti belajar atau diskusi keluarga,” ujarnya.

“Kepala satuan pendidikan juga diminta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang pola asuh remaja di lingkungan sekolah,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Marthunis menginstruksikan seluruh kepala cabang dinas pendidikan di wilayah kabupaten/kota untuk membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, camat, hingga aparatur gampong/desa dan lembaga terkait lainnya untuk bersama-sama mengawasi aktivitas murid di malam hari. 

"Sosialisasi yang masif diharapkan bisa membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung gerakan ini," tuturnya. 

Sebagai tindak lanjut, kata Marthunis, Dinas Pendidikan Aceh akan memantau pelaksanaan edaran ini melalui laporan dari satuan pendidikan dan cabang dinas wilayah.

Evaluasi berkala juga akan dilakukan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved