Berita Aceh Tamiang
Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan, Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Eks HGU
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang mengeksekusi dua terpidana kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan eks HGU PT Desa Jaya Alur
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
PROHABA.CO, KUALASIMPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang mengeksekusi dua terpidana kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan eks HGU PT Desa Jaya Alur dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, Kamis (14/8/2025).
Kedua terpidana adalah T. Yusni dan H. Mursil, yang sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Mursil diketahui merupakan mantan Bupati Aceh Tamiang.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi, menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024.
Pelaksanaan eksekusi tertuang dalam surat pelaksanaan putusan Kejari Nomor: PRIN-02/L.1.15/Fu.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.8.14
Dalam putusan itu disebutkan bahwa T Yusni melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp300.000.000,00 subsidair tiga bulan kurungan serta Uang Pengganti Rp900.000.000.
Baca juga: TNI Kawal Penggeledahan Kantor Keuchik Cot Ba’u Sabang Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Sementara Mursil dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp300.000.000 subsidair tiga bulan kurungan serta Uang Pengganti Rp90.000.000.
Sebelumnya atau Kamis (19/12/2024) diberitakan, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa H Mursil selaku mantan bupati Aceh Tamiang dan Tengku Yusni yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh, atas dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks HGU PT Desa Jaya Alur dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti.
Pembatalan vonis bebas terhadap kedua terdakwa tersebut tertuang Nomor Perkara :5795/K/ Pid.Sus/2024 dan Nomor Perkara :5799/K/Pid.Sus/2024. (*)
Baca juga: Ashanty Mulai Bisnis Kuliner Baru Usai Tutup 15 Gerai Kue
Baca juga: Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Program PSR Aceh Jaya
Baca juga: Warga Aceh Tamiang Meninggal Dikeroyok di Malaysia, Keluarga Minta Keadilan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejari Aceh Tamiang Eksekusi T Yusni dan Mursil, Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan Eks HGU Desa Jaya,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Aceh Tamiang
Kasus Korupsi
Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan
Korupsi Pengadaan Lahan Eks HGU
Lahan Eks HGU
Mantan Bupati Aceh Tamiang
Mursil
Kejari Aceh Tamiang
Prohaba.co
Warga Aceh Tamiang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Akibat Judi Online |
![]() |
---|
Penyebab 5 Murid SD di Tamiang Jatuh Sakit Bukan Keracunan MBG, Makanan Terpercik Kuman |
![]() |
---|
Diduga Keracunan MBG, Lima Murid SD Masuk RS, Kejadian Pertama di Tamiang |
![]() |
---|
Bupati Tamiang Bantu Pemulangan Warganya Disekap di Myanmar, Telepon Dua Petinggi Kepolisian |
![]() |
---|
Diduga Ditabrak Mobil, Pohon Tumbang Ganggu Arus Lalu Lintas di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.