Berita Aceh Tamiang

Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan, Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Eks HGU

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang mengeksekusi dua terpidana kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan eks HGU PT Desa Jaya Alur

Editor: Muliadi Gani
Internet
ILUSTRASI - Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Tamiang melakukan eksekusi terhadap dua terpidana tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks HGU PT Desa Jaya Alur dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, Kamis (14/8/2025). Keduanya merupakan T Yusni dan Mursil yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.   

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

PROHABA.CO, KUALASIMPANG -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang mengeksekusi dua terpidana kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan eks HGU PT Desa Jaya Alur dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, Kamis (14/8/2025).

Kedua terpidana adalah T. Yusni dan H. Mursil, yang sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Mursil diketahui merupakan mantan Bupati Aceh Tamiang.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi, menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024.

Pelaksanaan eksekusi tertuang dalam surat pelaksanaan putusan Kejari Nomor: PRIN-02/L.1.15/Fu.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.8.14

Dalam putusan itu disebutkan bahwa T Yusni melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp300.000.000,00 subsidair tiga bulan kurungan serta Uang Pengganti Rp900.000.000.

Baca juga: TNI Kawal Penggeledahan Kantor Keuchik Cot Ba’u Sabang Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Sementara Mursil dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp300.000.000 subsidair tiga bulan kurungan serta Uang Pengganti Rp90.000.000.

Sebelumnya atau Kamis (19/12/2024) diberitakan, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa H Mursil selaku mantan bupati Aceh Tamiang dan Tengku Yusni yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh, atas dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks HGU PT Desa Jaya Alur dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti.

Pembatalan vonis bebas terhadap kedua terdakwa tersebut tertuang Nomor Perkara :5795/K/ Pid.Sus/2024 dan Nomor Perkara :5799/K/Pid.Sus/2024. (*)

Baca juga: Ashanty Mulai Bisnis Kuliner Baru Usai Tutup 15 Gerai Kue

Baca juga: Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Program PSR Aceh Jaya

Baca juga: Warga Aceh Tamiang Meninggal Dikeroyok di Malaysia, Keluarga Minta Keadilan

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejari Aceh Tamiang Eksekusi T Yusni dan Mursil, Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan Eks HGU Desa Jaya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved