Berita Kutaraja

Jual Makanan di Siang Hari, Satpol PP Banda Aceh Razia Toko dan Pedagang di Peunayong

Satpol PP dan WH Banda Aceh melakukan penegakan syariat islam dengan menindak satu toko yang ketahuan menjual makanan siap saji dan satu kios milik

|
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
SATPOL PP - Satpol PP dan WH Banda Aceh melakukan penindakan terhadap kios PKL yang menjual makanan saat siang hari di Jln Maimun Saleh, Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Selasa (12/3/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh menggelar razia penegakan Syariat Islam dalam bulan Ramadhan di wilayah Kota Banda Aceh.

Razia ini dilakukan menindaklanjuti laporan tentang adanya transaksi jual beli makanan, di jam-jam yang tidak boleh berjualan.

Satpol PP dan WH Banda Aceh melakukan penegakan syariat islam dengan menindak satu toko yang ketahuan menjual makanan siap saji dan satu kios milik PKL di Jalan Maimun Saleh, Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (12/3/2025).

Penertiban itu dilakukan lantaran toko kelontong dan kios tersebut menjual makanan siap saji berupa kue, rata dan jenis makanan lainnya saat siang hari.

Untuk toko kelontong yang menjual makanan berupa kue yang ditindak oleh petugas tersebut berada di samping pasar Kartini.

Dimana, pemilik toko meletakkan roti dan kue basahnya lainnya di bagian depan dan mudah dijangkau.

Selain kios dan toko kelontong, mereka juga melakukan pemantauan ke warung makan non muslim.

Dimana dalam aturan untuk non muslim dapat berjualan hingga pukul 10.00 Wib pagi.

Baca juga: Bripka Antoni Jualan Mi Caluk di Pidie Demi Bantu Orangtuanya Saat Bulan Suci Ramadhan

Dari hasil penegakan tersebut, warung makan non muslim yang tertutup tersebut, mematuhi himbauan forkopimda.

Bahkan di salah satu warung makan di pasar kartini, dituliskan pamflet berupa khusus non muslim.

"Dan tadi hasil pengecekan kita, mereka tidak ada aktivitas jualan lagi diatas jam 10.00 Wib.

Mereka dan pedagang lainnya bisa berjualan kembali setelah sholat ashar," kata Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan SDA, Nurul Farisah, dikutip Serambinews.

Dikatakan, razia itu dilakukan setelah mereka menerima laporan tentang adanya transaksi jual beli makanan, di jam-jam yang tidak boleh berjualan.

Pihaknya kemudian merespon laporan tersebut dengan membentuk tim untuk terjun ke lokasi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved