Berita Langsa
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Langsa, Gunakan Kunci Palsu
Personil Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan menangkap seorang pria berinisial MA
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA – Personil Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan menangkap seorang pria berinisial MA (22) yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Operasi penangkapan yang dilakukan beberapa hari lalu itu, polisi berhasil meringkus pelaku MA, warga Kota Langsa.
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi SIK MH, Selasa (15/4/2025), menyebutkan, pelaku MA ditangkap usai keberadaannya dideteksi di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kamis (13/4/2025) malam.
Unit Resmob yang mendapatkan laporan posisi pelaku waktu itu segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Bersama pelaku juga disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan les merah yang diduga hasil curian.
Modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya adalah menggunakan kunci palsu untuk mengambil sepeda motor korban.
"Pelaku sejak malam itu telah kita amankan di sel tahanan Mapolres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.(*)
Baca juga: Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor Usai Aksinya Dipergoki Korban di Beurawe Banda Aceh
Baca juga: Tim Damkar Tangkap Ular Kobra Masuk Kosan Putri di Lhokseumawe, Sembunyi di Belakang Lemari
Baca juga: Polresta Banda Aceh Ungkap Komplotan Curanmor, Pelaku Ditangkap, Ada yang Masih di Bawah Umur
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Hendak Edarkan Sabu, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Empat Terpidana Maisir Jalani Hukuman Cambuk 12 dan 10 Kali di Langsa |
![]() |
---|
Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Pasar Langsa |
![]() |
---|
Bak Film Laga, Polisi Terlibat Kejar-kejaran dengan Maling Sepeda Motor di Tamiang, Akhirnya Pelaku |
![]() |
---|
Bea Cukai Langsa Musnakan Barang Impor Ilegal Senilai Rp758 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.