Revisi UUPA
Aceh Minta Dana Otsus 2,5 Persen dalam Revisi UUPA, Sekda: Kunci Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Pemerintah Aceh kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menjadi sebesar 2,5 persen melalui
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Aceh mendorong Dana Otsus menjadi 2,5 persen melalui revisi UUPA untuk memperkuat fiskal daerah dan mempercepat pembangunan.
- Target kemiskinan Aceh turun menjadi 6 persen pada 2030, dengan dukungan tambahan anggaran dari Dana Otsus yang lebih besar.
- Revisi UUPA juga membahas perluasan kewenangan Aceh, termasuk pengelolaan migas, minerba, investasi, pelabuhan, bandara, madrasah, dan tata kelola gampong.
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menjadi sebesar 2,5 persen melalui revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh dalam jangka panjang.
Dorongan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, saat menghadiri pertemuan antara Pemerintah Aceh dan Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/6/2026).
Dalam forum tersebut, M Nasir menjelaskan bahwa Dana Otsus selama hampir dua dekade terakhir telah menjadi salah satu instrumen utama pembangunan Aceh pascakonflik dan pascatsunami.
Menurutnya, keberadaan Dana Otsus memberikan dampak signifikan terhadap berbagai indikator pembangunan daerah, termasuk penurunan angka kemiskinan.
“Dalam kurun waktu 18 tahun, angka kemiskinan Aceh turun sekitar 16 persen.
Capaian ini tidak ditemukan di provinsi lain.
Aceh memulai pembangunan dari kondisi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami,” ujar M Nasir.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Aceh saat ini menargetkan angka kemiskinan dapat ditekan hingga mencapai 6 persen pada tahun 2030, sejalan dengan arah pembangunan nasional.
Namun, untuk mewujudkan target tersebut, Aceh membutuhkan dukungan regulasi yang kuat melalui revisi UUPA yang sedang diupayakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
“Apabila revisi UUPA dapat disahkan tahun ini dan mulai berlaku pada 2027 dengan alokasi sebesar 2,5 persen dari DAU nasional, maka Pemerintah Aceh akan memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Pemerintah Aceh berharap aspirasi tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan DPR RI dalam proses pembahasan revisi regulasi yang akan menentukan arah pembangunan Aceh ke depan.
Baca juga: Pemerintah Aceh, DPRA dan Forbes DPR RI Satu Suara Perjuangkan Revisi UUPA
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, itu turut dihadiri tujuh anggota Komisi II DPR RI, para bupati dan wali kota se-Aceh, serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Aceh dan kabupaten/kota.
Selain membahas keberlanjutan Dana Otsus, forum tersebut juga menyoroti sejumlah agenda strategis dalam revisi UUPA, terutama yang berkaitan dengan sektor pertanahan dan penguatan kewenangan Pemerintah Aceh.
Banda Aceh
UUPA
revisi UUPA
DPR RI
Komisi II DPR RI
sekda aceh
dana otsus
dana otsus Aceh
Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Prohaba.co
Prohaba
| Pemerintah Aceh, DPRA dan Forbes DPR RI Satu Suara Perjuangkan Revisi UUPA |
|
|---|
| DPR RI Setujui Revisi UUPA, Momentum Bertepatan dengan Hari Meugang Aceh |
|
|---|
| Revisi UUPA, Gubernur Aceh Mualem: Tujuannya Cegah Potensi Konflik Masa Depan |
|
|---|
| Mahasiswa Ilmu Politik USK Pertanyakan Keberlanjutan Otsus, DPRA Tegas Upayakan Revisi UUPA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Sekretaris-Daerah-Sekda-Aceh-M-Nasir-mendorong-penguatan-Dana-Otsus-menjadi-25.jpg)