Revisi UUPA

Mahasiswa Ilmu Politik USK Pertanyakan Keberlanjutan Otsus, DPRA Tegas Upayakan Revisi UUPA

Pembahasan terkait akan berakhirnya penyaluran dana Otonomi Khusus atau otsus) untuk Aceh masih terus menjadi topik hangat di tengah masyarakat.

Penulis: Achmad Erfian Nabila | Editor: Jamaluddin
DOK DPRA
REVISI UUPA - Pimpinan DPRA, Plt Sekda Aceh, dan Tim Revisi UUPA bertemu dengan Forbes Aceh untuk membahas revisi UUPA di Aula Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Cikini, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/5/2025). 

"... Sehingga kami mendorong agar DPR RI dapat menjadikan revisi UU ini sebagai bagian dari prolegnas tahun 2026”, ujar Tati.

PROHABA.COPembahasan terkait akan berakhirnya penyaluran dana Otonomi Khusus atau otsus) untuk Aceh masih terus menjadi topik hangat di tengah masyarakat.

Meskipun banyak orang merasa kecewa dan marah karena pengelolaan dana Otsus tersebut dianggap tidak berjalan dengan baik, tapi masyarakat Aceh masih punya harapan besar agar dana ini tetap dilanjutkan.

Berakhirnya masa penyaluran dana Otsus bagi Aceh ini dinilai oleh sekelompok Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Universitas Syiah Kuala atau USK Banda Aceh akan menjadi masalah. 

Menurut Nabila Putri, salah seorang Mahasiswa Ilmu Politik USK, dana Otsus merupakan sebuah hak keistimewaan untuk Aceh setelah perjanjian damai pada tahun 2005 lalu serta pembangunan dan pertumbuhan Aceh masih perlu perhatian melalui anggaran tersebut.

“Kami mempertanyakan keseriusan DPRA untuk memastikan keberlanjutan dana otsus Aceh.

Karena masih banyak sektor pembangunan di Aceh yang perlu perhatian khusus.

Untuk itu, kami melakukan kunjungan ke salah seorang anggota DPRA, ibu Tati Meutia, untuk mendapatkan
penjelasan.

Kami juga mendorong agar DPRA dan Pemerintah Aceh dapat serius dan memprioritaskan isu ini,” tegas Putri.

Baca juga: Tiga Anggota DPRA Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Nama-namanya

Situasi seperti ini membuat banyak pihak, terutama Pemerintah Aceh dan DPRA, terus berusaha mendorong agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau biasa disebut UUPA bisa direvisi atau diubah. 

Sebab, kalau UUPA tidak diubah atau direvisi, maka dana Otonomi Khusus untuk Aceh yang selama ini sebesar 1 persen dari APBN, hanya akan diberikan sampai tahun 2027 saja.

Anggota DPRA dari Fraksi Gerindra-PKS, Tati Meutia Asmara SKH MSi, mengatakan, hingga saat ini perubahan atas UUPA yang harus dilakukan di DPR RI memang sudah masuk ke Program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah 2024-2029, tapi belum menjadi Prolegnas pada tahun 2025.

“Kami di DPRA berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak masyarakat Aceh, juga dengan melibatkan Pemerintah Aceh untuk merevisi UUPA di DPR RI.

Revisi draft UUPA sebanyak 8 pasal dan penambahan 1 pasal baru.

Sehingga kami mendorong agar DPR RI dapat menjadikan revisi UU ini sebagai bagian dari prolegnas tahun 2026”, ujar Tati.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved