Selasa, 19 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Guru Olahraga di Nagan Raya Divonis 185 Bulan Penjara Kasus Rudapaksa Murid SD

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menjatuhkan hukuman 185 bulan penjara terhadap seorang guru olahraga

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Stomp - The Straits Times
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Foto ilustrasi. Guru Olahraga di Nagan Raya Divonis 185 Bulan Penjara Kasus Rudapaksa Murid SD 

Sementara itu, tidak ditemukan tanda luka lain pada bagian tubuh korban.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: Residivis DL Ditangkap Usai Rudapaksa Kurir Wanita di Mamuju, Didor saat Hendak Kabur

Baca juga: Oknum Guru Predator Seksual Cabuli 22 Siswi SMP di Indramayu, hingga Kini Masih Buron

Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap Pria 28 Tahun atas Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved