Selasa, 19 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Guru Olahraga di Nagan Raya Divonis 185 Bulan Penjara Kasus Rudapaksa Murid SD

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menjatuhkan hukuman 185 bulan penjara terhadap seorang guru olahraga

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Stomp - The Straits Times
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Foto ilustrasi. Guru Olahraga di Nagan Raya Divonis 185 Bulan Penjara Kasus Rudapaksa Murid SD 
Ringkasan Berita:
  • Guru olahraga berinisial SF divonis 185 bulan penjara oleh Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dalam kasus rudapaksa murid SD berusia 8 tahun.
  • Korban merupakan anak penyandang disabilitas intelektual dan diduga mengalami rudapaksa berulang kali di perpustakaan sekolah pada 2022.
  • Pelaku sempat buron hampir empat tahun sebelum akhirnya ditangkap polisi pada Januari 2026.

 

PROHABA.CO, NAGAN RAYA - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menjatuhkan hukuman 185 bulan penjara terhadap seorang guru olahraga berinisial SF (58) dalam perkara rudapaksa terhadap murid sekolah dasar berusia 8 tahun.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara jinayat nomor 5/JN/2026/MS.Skm yang digelar pada Kamis (7/5/2026).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa SF berupa ‘uqubat ta’zir penjara selama 185 bulan,” ujar majelis hakim yang dipimpin Muzakir saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban diketahui merupakan anak penyandang disabilitas intelektual yang memiliki keterbatasan dalam kemampuan penalaran, pemecahan masalah, hingga adaptasi sosial.

Korban diduga mengalami rudapaksa berulang kali di lingkungan sekolah tempat terdakwa mengajar.

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa itu terjadi di sebuah sekolah di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, pada akhir Maret 2022.

Terdakwa memanfaatkan situasi saat jam istirahat sekolah untuk melancarkan aksinya terhadap korban di ruang perpustakaan sekolah.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak 4 Tahun dan Sindikat Curanmor

Baca juga: Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Kembali Bisa Berobat Gratis

Aksi pertama disebut terjadi pada Senin, 28 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu korban tengah berada di perpustakaan sekolah ketika didatangi terdakwa.

Di lokasi tersebut, SF diduga melakukan rudapaksa terhadap korban.

Usai melakukan perbuatannya, terdakwa memberikan uang sebesar Rp10 ribu kepada korban.

Namun aksi bejat itu tidak berhenti sampai di situ.

Keesokan harinya, Selasa, 29 Maret 2022, sekitar pukul 10.00 WIB saat jam istirahat sekolah, terdakwa kembali membawa korban yang berada di dekat pintu perpustakaan masuk ke dalam ruangan dan melakukan perbuatan serupa.

Peristiwa yang sama kembali terjadi pada Rabu, 30 Maret 2022.

Saat itu terdakwa keluar dari ruang guru, melihat korban, lalu membawanya ke perpustakaan sekolah sebelum kembali melakukan aksi rudapaksa.

Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah seorang murid lain melihat kejadian tersebut dan menceritakannya kepada keluarganya.

Informasi itu kemudian sampai kepada orang tua korban yang selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Nagan Raya.

Mengetahui dirinya dicari polisi, SF langsung melarikan diri dan menjadi buronan selama hampir empat tahun.

Dalam pelariannya, terdakwa berpindah-pindah daerah untuk menghindari penangkapan aparat.

SF diketahui sempat melarikan diri ke Aceh Tengah selama sekitar tiga bulan.

Setelah itu, ia berpindah ke Medan selama satu bulan sebelum melanjutkan pelarian ke Jakarta dan bekerja sebagai tukang bangunan selama lebih dari satu tahun.

Tidak berhenti di sana, terdakwa kemudian berpindah lagi ke Batam selama lebih dari satu tahun sebelum akhirnya bersembunyi di kawasan pegunungan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Setelah dilakukan pelacakan intensif, aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap SF pada 19 Januari 2026 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan itu sekaligus mengakhiri pelarian panjang terdakwa yang sempat berpindah-pindah wilayah demi menghindari proses hukum.

Dalam persidangan juga terungkap hasil Visum et Repertum terhadap korban.

Dari hasil pemeriksaan medis ditemukan luka lama pada selaput dara korban yang diduga akibat trauma benda tumpul.

Sementara itu, tidak ditemukan tanda luka lain pada bagian tubuh korban.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: Residivis DL Ditangkap Usai Rudapaksa Kurir Wanita di Mamuju, Didor saat Hendak Kabur

Baca juga: Oknum Guru Predator Seksual Cabuli 22 Siswi SMP di Indramayu, hingga Kini Masih Buron

Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap Pria 28 Tahun atas Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved