Selasa, 2 Juni 2026

Berita Banda Aceh

BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali 428 Ribu Peserta JKA di Aceh

BPJS Kesehatan memastikan sebanyak 428 ribu peserta Jaminan Kesehatan Aceh yang sebelumnya dinonaktifkan sejak 1 Mei 2026 kini telah kembali aktif.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
MAHYUDDIN - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin. BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali 428 Ribu Peserta JKA di Aceh. (Serambinews.com/Indra Wijaya) 

Namun demikian, pihak BPJS Kesehatan masih menunggu arahan resmi secara administratif terkait langkah lanjutan yang harus dilakukan.

“Secara administratif tentu harus ada aturan atau kebijakan lanjutan yang menjelaskan mekanisme berikutnya,” kata Mahyuddin.

Selanjutnya, pada 19 Mei 2026, BPJS Kesehatan melakukan koordinasi dan advokasi dengan Pemerintah Aceh serta pihak Wali Nanggroe Aceh untuk membahas tindak lanjut pasca pencabutan pergub tersebut.

Sehari kemudian, tepatnya pada 20 Mei 2026, BPJS Kesehatan menerima surat resmi dari Pemerintah Aceh yang meminta agar seluruh peserta nonaktif segera diaktifkan kembali.

“Setelah surat diterima, kami langsung berkoordinasi dengan kantor wilayah dan kantor pusat untuk mempercepat proses reaktivasi peserta,” ujarnya.

Mahyuddin memastikan bahwa saat ini seluruh peserta yang sebelumnya dinonaktifkan telah kembali aktif sebagai peserta JKA.

Meski demikian, terdapat sebagian masyarakat yang selama masa nonaktif memilih mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan agar tetap memperoleh layanan kesehatan.

Bagi peserta yang telah beralih menjadi peserta mandiri, status kepesertaan mereka tidak otomatis langsung dikembalikan ke JKA pada bulan berjalan.

Hal itu disebabkan iuran mandiri untuk bulan tersebut telah dibayarkan.

“Mereka bisa kembali menjadi peserta JKA pada bulan berikutnya,” jelasnya.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila masih menemukan status kepesertaan yang belum aktif.

Warga dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Mobile JKN maupun datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekat.

Selain itu, proses pendaftaran kembali peserta JKA kini disebut lebih mudah.

Masyarakat cukup mendatangi puskesmas atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga elektronik.

“Sekarang cukup membawa KTP dan KK elektronik, tidak perlu lagi pengecekan desil,” pungkas Mahyuddin.

Baca juga: Mualem Surati BPJS Kesehatan, Minta Blokir Kepesertaan JKA Dibuka

Tak Ada Pembayaran Ganda 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved