Jumat, 5 Juni 2026

Berita Banda Aceh

BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali 428 Ribu Peserta JKA di Aceh

BPJS Kesehatan memastikan sebanyak 428 ribu peserta Jaminan Kesehatan Aceh yang sebelumnya dinonaktifkan sejak 1 Mei 2026 kini telah kembali aktif.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
MAHYUDDIN - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin. BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali 428 Ribu Peserta JKA di Aceh. (Serambinews.com/Indra Wijaya) 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh juga memastikan tidak terjadi pembayaran ganda iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk bagi peserta yang terdaftar dalam program JKA.

Menurut Mahyuddin, dalam sistem JKN terdapat beberapa segmen kepesertaan, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda atau JKA yang ditanggung pemerintah daerah, hingga peserta pekerja seperti PNS yang iurannya dibayar instansi atau perusahaan.

“Kalau dilihat sekilas memang seperti ada double pembayaran, misalnya seseorang terdaftar di PBI pusat dan juga JKA.

Tapi, sebenarnya tidak demikian, karena sistem kami akan melakukan verifikasi terlebih dahulu,” kata Mahyuddin, Jumat (22/5/2026).

Ia jelaskan, setiap peserta yang masuk ke sistem JKN akan dicek status kepesertaannya berdasarkan data kependudukan elektronik. Jika seseorang ternyata sudah terdaftar sebagai peserta aktif di segmen tertentu, maka tidak bisa lagi didaftarkan ke segmen lain.

Sebagai contoh, ketika seseorang datang untuk mendaftar sebagai peserta PBPU Pemda atau JKA, sistem akan langsung mendeteksi apabila yang bersangkutan sebelumnya sudah menjadi peserta PBI pusat.

“Kalau sudah terdaftar sebagai PBI JKA, maka tidak perlu daftar lagi.

Sistem otomatis membaca status kepesertaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Mahyuddin juga menyinggung proses aktivasi sekitar 428 ribu peserta yang dilakukan Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.

Dalam proses tersebut, sistem BPJS Kesehatan turut melakukan penyaringan data agar peserta yang sudah berpindah segmen kepesertaan tidak kembali masuk sebagai peserta JKA.

“Nanti sistem akan mengecek apakah sudah ada yang pindah ke kepesertaan lain. 

Kalau sudah pindah, otomatis tidak akan masuk lagi ke peserta JKA.

Jadi, tidak akan ada pembayaran dua kali atau lebih,” jelasnya. 

(Serambinews.com/Indra Wijaya)

Baca juga: Pergub JKA Dicabut, Gubernur Mualem Nyatakan Rakyat Aceh Sudah Bisa Berobat Seperti Biasa

Baca juga: Kejari Sabang Eksekusi Hukuman Cambuk Dua Terpidana Judi Online

Baca juga: Demo Tolak Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh Berujung Ricuh, Sejumlah Massa Diamankan

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved