Berita Banda Aceh
BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali 428 Ribu Peserta JKA di Aceh
BPJS Kesehatan memastikan sebanyak 428 ribu peserta Jaminan Kesehatan Aceh yang sebelumnya dinonaktifkan sejak 1 Mei 2026 kini telah kembali aktif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh juga memastikan tidak terjadi pembayaran ganda iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk bagi peserta yang terdaftar dalam program JKA.
Menurut Mahyuddin, dalam sistem JKN terdapat beberapa segmen kepesertaan, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda atau JKA yang ditanggung pemerintah daerah, hingga peserta pekerja seperti PNS yang iurannya dibayar instansi atau perusahaan.
“Kalau dilihat sekilas memang seperti ada double pembayaran, misalnya seseorang terdaftar di PBI pusat dan juga JKA.
Tapi, sebenarnya tidak demikian, karena sistem kami akan melakukan verifikasi terlebih dahulu,” kata Mahyuddin, Jumat (22/5/2026).
Ia jelaskan, setiap peserta yang masuk ke sistem JKN akan dicek status kepesertaannya berdasarkan data kependudukan elektronik. Jika seseorang ternyata sudah terdaftar sebagai peserta aktif di segmen tertentu, maka tidak bisa lagi didaftarkan ke segmen lain.
Sebagai contoh, ketika seseorang datang untuk mendaftar sebagai peserta PBPU Pemda atau JKA, sistem akan langsung mendeteksi apabila yang bersangkutan sebelumnya sudah menjadi peserta PBI pusat.
“Kalau sudah terdaftar sebagai PBI JKA, maka tidak perlu daftar lagi.
Sistem otomatis membaca status kepesertaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Mahyuddin juga menyinggung proses aktivasi sekitar 428 ribu peserta yang dilakukan Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.
Dalam proses tersebut, sistem BPJS Kesehatan turut melakukan penyaringan data agar peserta yang sudah berpindah segmen kepesertaan tidak kembali masuk sebagai peserta JKA.
“Nanti sistem akan mengecek apakah sudah ada yang pindah ke kepesertaan lain.
Kalau sudah pindah, otomatis tidak akan masuk lagi ke peserta JKA.
Jadi, tidak akan ada pembayaran dua kali atau lebih,” jelasnya.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Pergub JKA Dicabut, Gubernur Mualem Nyatakan Rakyat Aceh Sudah Bisa Berobat Seperti Biasa
Baca juga: Kejari Sabang Eksekusi Hukuman Cambuk Dua Terpidana Judi Online
Baca juga: Demo Tolak Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh Berujung Ricuh, Sejumlah Massa Diamankan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Pergub JKA
Pergub JKA Dicabut
Data JKA
JKA
BPJS Kesehatan
428 Ribu Peserta JKA kembali aktif
peserta JKA
Banda Aceh
Prohaba.co
Prohaba
| BBPOM Banda Aceh Temukan Kopi Sachet Mengandung BKO Saat Sidak Warung Kopi |
|
|---|
| Sesama Mahasiswa Bentrok, Gedung FP USK Terbakar, Rektor: Jaga Kampus Tetap Kondusif |
|
|---|
| Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 9 Pelanggar Qanun Jinayat, 4 Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali |
|
|---|
| Penyelundupan 527 Gram Emas Batangan di Bandara SIM Digagalkan, Nilainya Capai Rp1,45 Miliar |
|
|---|
| Polisi Selidiki Kebakaran Gedung Fakultas Pertanian USK, Diduga Dipicu Bentrokan Mahasiswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kepala-BPJS-Kesehatan-Cabang-Banda-Aceh-Mahyuddin-01.jpg)