Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Dua Pejabat BGP Aceh Divonis 3 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp2,2 Miliar

Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh menilai, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA/HO/Serambinews
SIDANG KASUS BGP - Dua terdakwa dugaan kasus korupsi BGP Aceh menjalani sidang perdana di PN Tipikor pada PN Banda Aceh, Selasa (23/9/2025). Majelis hakim memvonis kedua terdakwa masing-masing 3 tahun penjara dalam sidang pamungkas, Senin (2/2/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Dua terdakwa kasus korupsi di BGP Aceh divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp2,2 miliar.
  • Perkara korupsi ini terkait penyalahgunaan anggaran tahun 2022–2024 yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
  • Putusan hakim menjadi simbol komitmen penegakan hukum dan peringatan keras agar pejabat publik tidak menyalahgunakan kewenangan, khususnya di sektor pendidikan.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa, masing-masing perempuan berinisial TW (50) dan pria berinsial M (46), dalam perkara korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh. 

Adapun TW, menjabat Kepala BGP Aceh saat perkara ini terungkap.

Lalu, ia dinonaktifkan untuk menjalani proses penyidikan dan persidangan.

Sejak Oktober 2025, nama lembaga yang berkantor di Gampong Lubok, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, ini pun berganti dari BGP menjadi Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Aceh.

Amar putusan terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam sidang pamungkas yang digelar di PN Tipikor Banda Aceh, Senin (2/2/2026).

Vonis ini menegaskan bahwa keduanya terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada Tahun Anggaran 2022–2023 (jilid I) dan 2024 (jilid II).

Baca juga: Kejari Aceh Besar Masih Sempurnakan Berkas Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi BGP

Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai miliaran rupiah, dengan modus penyalahgunaan anggaran di lingkungan BGP Aceh.

Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh menilai, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Putusan ini lebih rendah seperdua dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.

Kedua terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsidair tiga bulan penjara bila tidak dibayar.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,2 miliar, subsidair 8 bulan penjara jika tidak dilunasi.

Baca juga: Suami di Paluta Nekat Bakar Istri, Polisi Amankan Pelaku

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved