Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Masih Sempurnakan Berkas Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi BGP

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar tengah merampungkan surat dakwaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyebut kedua tersangka yakni TW, selaku Kepala BGP Aceh merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

PROHABA.CO, KOTA JANTHO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar tengah merampungkan surat dakwaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022–2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyebut kedua tersangka yakni TW, selaku Kepala BGP Aceh merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Benar, saat ini JPU masih merampungkan dakwaan,” ujar Filman kepada Prohaba.co, Senin (25/8/2025).

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Aceh dan diserahkan ke JPU pada 31 Juni 2025.

Saat ini, mereka ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga.

Menurut Filman, proses penyusunan dakwaan masih berlanjut karena ada kemungkinan penambahan tersangka.

Akibatnya, berkas perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Baca juga: Kasus Korupsi di BGP Aceh, Kejati Tahan Dua Tersangka dan Sita Uang Tunai Rp1.8 Miliar

Baca juga: UBBG Resmi Buka Prodi S-1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Aceh, Siap Cetak Guru dan Pelestari Budaya

“Masa penahanan para tersangka juga akan ditambah,” tambahnya.

Sebelumnya, keduanya diduga melakukan penyimpangan dana dalam pelaksanaan program guru penggerak dan sekolah penggerak di seluruh kabupaten/kota di Aceh, serta kegiatan peningkatan kapasitas guru yang dilakukan melalui fullboard meeting di hotel.

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.172.724.355,00, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 87/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024.

Kedua tersangka dijerat dengan dakwaan primair primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)

Baca juga: Ketua Komisi I DPRA Kecam Keras Penyiksaan 5 Pemuda Aceh di Kapal Cumi Maluku

Baca juga: Kepala BGP dan PPK Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 4,1 M

Baca juga: Wagub Aceh Hadiri Muswil VI PKS, Pemerintah Tegaskan Komitmen Kebersamaan

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved