Pergub JKA Dicabut
Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Kembali Bisa Berobat Gratis
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh
Kini, setelah Pergub tersebut dicabut, Pemerintah Aceh memastikan tidak ada lagi pembatasan desil dalam pelayanan kesehatan.
Seluruh masyarakat Aceh tetap dapat memperoleh layanan kesehatan gratis sebagaimana sebelumnya melalui program JKA.
Baca juga: KKJ Aceh Kutuk Tindakan Represif Aparat Terhadap Tiga Jurnalis Saat Meliput Demo Pergub JKA
Baca juga: Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati Usul DPRA Cabut Pergub JKA
Baca juga: Pemuda Tanpa Identitas Tewas Usai Nekat Tabrakkan Diri ke Mobil di Langsa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Pergub JKA
Pergub JKA Dicabut
JKA
Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)
Mualem
Muzakir Manaf
Gubernur Aceh
Prohaba.co
| Pelaku Penembakan Polisi di Lampung Tewas Diterjang Timah Panas |
|
|---|
| Anggota DPRD Fakfak Digerebek Berduaan dengan Istri Polisi di Sebuah Kontrakan |
|
|---|
| KKJ Aceh Kutuk Tindakan Represif Aparat Terhadap Tiga Jurnalis Saat Meliput Demo Pergub JKA |
|
|---|
| Puncak Milad ke-24, PKS Tegaskan Akan Selalu Bersama Rakyat |
|
|---|
| Tanpa Ribet! Kini Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Gubernur-Aceh-Muzakir-Manaf-Mualem-098.jpg)