Rabu, 20 Mei 2026

Pergub JKA Dicabut

Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Kembali Bisa Berobat Gratis

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Zuhri Noviandi/kompas.com
PERGUB JKA DICABUT - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memimpin Rapat Pimpinan Pemerintah Aceh bulan Mei 2026, Selasa (5/5/2026). Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Kembali Bisa Berobat Gratis (Zuhri Noviandi/kompas.com) 

Kini, setelah Pergub tersebut dicabut, Pemerintah Aceh memastikan tidak ada lagi pembatasan desil dalam pelayanan kesehatan.

Seluruh masyarakat Aceh tetap dapat memperoleh layanan kesehatan gratis sebagaimana sebelumnya melalui program JKA.

Baca juga: KKJ Aceh Kutuk Tindakan Represif Aparat Terhadap Tiga Jurnalis Saat Meliput Demo Pergub JKA

Baca juga: Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati Usul DPRA Cabut Pergub JKA

Baca juga: Pemuda Tanpa Identitas Tewas Usai Nekat Tabrakkan Diri ke Mobil di Langsa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved