Rabu, 20 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Ayah di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Usai Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil

Mahkamah Syariyah Idi menjatuhkan hukuman penjara selama 220 bulan terhadap seorang pria berinisial RA (56) setelah terbukti melakukan rudapaksa

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
TribunJateng.com | Freepik
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Seorang ayah di Aceh timur nekat merupakasa putrinya yang sedang tertidur. Ayah di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Usai Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 

Namun berdasarkan pengakuan D serta keterangan sejumlah warga, tuduhan tersebut dinilai tidak masuk akal karena yang bersangkutan telah lama meninggalkan desa tersebut.

Situasi di desa sempat memanas karena warga mulai berdatangan ke lokasi dan mempertanyakan kasus tersebut.

Baca juga: Pecatan TNI AU Ditangkap Polisi dalam Kasus Ekstasi di Bandar Lampung, Polisi Sita Senpi Rakitan

Karena tidak ditemukan titik terang, perangkat desa akhirnya menyerahkan penanganan perkara kepada Polres Aceh Timur.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Minggu (11/1/2026), perangkat desa mendapat informasi dari pihak kepolisian bahwa hasil pemeriksaan mengungkap pelaku yang menghamili korban ternyata adalah ayah kandung korban sendiri, yakni RA.

Fakta tersebut diperkuat dengan hasil Visum et Repertum yang menunjukkan korban dalam kondisi hamil 27 hingga 29 minggu.

Hasil pemeriksaan USG juga memperlihatkan adanya janin tunggal dalam kandungan korban dengan berat sekitar 1.048 gram.

Setelah ditangkap, RA akhirnya mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.

Kasus tersebut kemudian diproses hingga ke meja hijau sebelum majelis hakim Mahkamah Syariyah Idi menjatuhkan vonis penjara selama 220 bulan terhadap terdakwa RA.

Putusan tersebut menjadi perhatian publik di Aceh Timur karena dinilai sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, terutama dari ancaman kekerasan seksual di lingkungan terdekat.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: Ayah di Cilacap Tega Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan, Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Pemuda di Sumbawa Diduga Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas hanya Gegara Disuruh Cari Kerja

Baca juga: Matikan Lampu Kamar Kos, Sepasang Muda-Mudi di Banda Aceh Digerebek Warga


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved