Berita Aceh Timur
Ayah di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Usai Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil
Mahkamah Syariyah Idi menjatuhkan hukuman penjara selama 220 bulan terhadap seorang pria berinisial RA (56) setelah terbukti melakukan rudapaksa
Namun berdasarkan pengakuan D serta keterangan sejumlah warga, tuduhan tersebut dinilai tidak masuk akal karena yang bersangkutan telah lama meninggalkan desa tersebut.
Situasi di desa sempat memanas karena warga mulai berdatangan ke lokasi dan mempertanyakan kasus tersebut.
Baca juga: Pecatan TNI AU Ditangkap Polisi dalam Kasus Ekstasi di Bandar Lampung, Polisi Sita Senpi Rakitan
Karena tidak ditemukan titik terang, perangkat desa akhirnya menyerahkan penanganan perkara kepada Polres Aceh Timur.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Minggu (11/1/2026), perangkat desa mendapat informasi dari pihak kepolisian bahwa hasil pemeriksaan mengungkap pelaku yang menghamili korban ternyata adalah ayah kandung korban sendiri, yakni RA.
Fakta tersebut diperkuat dengan hasil Visum et Repertum yang menunjukkan korban dalam kondisi hamil 27 hingga 29 minggu.
Hasil pemeriksaan USG juga memperlihatkan adanya janin tunggal dalam kandungan korban dengan berat sekitar 1.048 gram.
Setelah ditangkap, RA akhirnya mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.
Kasus tersebut kemudian diproses hingga ke meja hijau sebelum majelis hakim Mahkamah Syariyah Idi menjatuhkan vonis penjara selama 220 bulan terhadap terdakwa RA.
Putusan tersebut menjadi perhatian publik di Aceh Timur karena dinilai sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, terutama dari ancaman kekerasan seksual di lingkungan terdekat.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Ayah di Cilacap Tega Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan, Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Pemuda di Sumbawa Diduga Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas hanya Gegara Disuruh Cari Kerja
Baca juga: Matikan Lampu Kamar Kos, Sepasang Muda-Mudi di Banda Aceh Digerebek Warga
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Aceh Timur
Ayah Rudapaksa Anak kandung
Rudapaksa
Anak Kandung
Ayah kandung
hamil
Penjara
pelaku
korban
Prohaba.co
Prohaba
| Lima Terpidana Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur |
|
|---|
| RSUD Zubir Mahmud Hentikan Layanan JKA untuk Desil 8–10 Mulai Mei 2026 |
|
|---|
| Nelayan Remaja Aceh Timur Dibebaskan dari Thailand, 18 Rekannya Masih Ditahan |
|
|---|
| Bupati Aceh Timur Buka TMMD Reguler ke-128 di Birem Bayeun |
|
|---|
| Heboh Surat Mutasi ASN Palsu di Aceh Timur, BKPSDM Pastikan Hoaks |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-rudapaksa-Seorang-ustazah-di-Lombok-Timur-menjadi-korban-rudapaksa-TPQ.jpg)