Kamis, 9 April 2026

Berita Banda Aceh

Dua Terpidana Zina Jalani 100 Kali Cambuk di Banda Aceh

Dua terpidana jarimah zina berinisial FR dan CA menjalani hukuman uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali oleh algojo di Taman Sari, Banda Aceh

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
EKSEKUSI CAMBUK - Terpidana pelanggar syariat Islam menjalani eksekusi cambuk oleh Jaksa Eksekutor di Taman Sari, Banda Aceh, Senin (22/9/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Dua terpidana jarimah zina berinisial FR dan CA menjalani hukuman uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali oleh algojo di Taman Sari, Banda Aceh, Senin (22/9/2025).

Hukuman ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain kedua terpidana zina tersebut, terdapat tujuh terpidana lain yang juga menjalani eksekusi cambuk atas pelanggaran qanun syariat Islam berupa jarimah maisir dan ikhtilat.

Proses pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, menjelaskan bahwa sembilan orang terpidana ini mendapatkan vonis berbeda-beda sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Benar, pelaksanaan uqubat cambuk hari ini dilaksanakan kepada 9 orang terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya kepada wartawan.

Dua terpidana zina, FR dan CA, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Terbukti Lakukan Jarimah Liwath, Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk

Mereka dihukum cambuk di muka umum sebanyak 100 kali, dan masa penahanan yang sedang dijalani menjadi tambahan hukuman.

Sementara itu, dua terpidana lain berinisial S dan YN dijatuhi hukuman cambuk ta’zir sebanyak 20 kali yang kemudian dikurangi masa tahanan sehingga menjadi 18 kali cambuk, karena terbukti melakukan jarimah maisir sesuai Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh.

Selain itu, lima terpidana lainnya yakni F, RT, S, N, dan APW juga divonis melakukan jarimah maisir dan dikenai cambuk ta’zir antara 10 hingga 18 kali sesuai Pasal 18 Qanun Aceh.

Suhendri menambahkan, sebelum eksekusi cambuk dilakukan, para terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh guna memastikan kelayakan hukuman secara fisik.

“Kami berharap eksekusi cambuk ini menjadi pelajaran bagi masyarakat khususnya di Kota Banda Aceh agar mematuhi dan menaati Qanun Jinayat yang berlaku,” tegas Suhendri.

Ia juga menegaskan komitmen penuh Kejari Banda Aceh dalam penegakan Syariat Islam sebagai bagian dari hukum yang berlaku di wilayah tersebut. (*)

Baca juga: Pasangan Penyuka Sesama Jenis Meringis Kesakitan saat Dicambuk 88 Hingga 77 Kali di Taman Sari

Baca juga: Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk

Baca juga: Empat Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk di Aceh Besar karena Maisir dan Ikhtilat

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Taman Sari Banda Aceh, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved