Berita Banda Aceh
Dua Terpidana Zina Jalani 100 Kali Cambuk di Banda Aceh
Dua terpidana jarimah zina berinisial FR dan CA menjalani hukuman uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali oleh algojo di Taman Sari, Banda Aceh
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Dua terpidana jarimah zina berinisial FR dan CA menjalani hukuman uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali oleh algojo di Taman Sari, Banda Aceh, Senin (22/9/2025).
Hukuman ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain kedua terpidana zina tersebut, terdapat tujuh terpidana lain yang juga menjalani eksekusi cambuk atas pelanggaran qanun syariat Islam berupa jarimah maisir dan ikhtilat.
Proses pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, menjelaskan bahwa sembilan orang terpidana ini mendapatkan vonis berbeda-beda sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Benar, pelaksanaan uqubat cambuk hari ini dilaksanakan kepada 9 orang terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya kepada wartawan.
Dua terpidana zina, FR dan CA, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Terbukti Lakukan Jarimah Liwath, Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk
Mereka dihukum cambuk di muka umum sebanyak 100 kali, dan masa penahanan yang sedang dijalani menjadi tambahan hukuman.
Sementara itu, dua terpidana lain berinisial S dan YN dijatuhi hukuman cambuk ta’zir sebanyak 20 kali yang kemudian dikurangi masa tahanan sehingga menjadi 18 kali cambuk, karena terbukti melakukan jarimah maisir sesuai Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh.
Selain itu, lima terpidana lainnya yakni F, RT, S, N, dan APW juga divonis melakukan jarimah maisir dan dikenai cambuk ta’zir antara 10 hingga 18 kali sesuai Pasal 18 Qanun Aceh.
Suhendri menambahkan, sebelum eksekusi cambuk dilakukan, para terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh guna memastikan kelayakan hukuman secara fisik.
“Kami berharap eksekusi cambuk ini menjadi pelajaran bagi masyarakat khususnya di Kota Banda Aceh agar mematuhi dan menaati Qanun Jinayat yang berlaku,” tegas Suhendri.
Ia juga menegaskan komitmen penuh Kejari Banda Aceh dalam penegakan Syariat Islam sebagai bagian dari hukum yang berlaku di wilayah tersebut. (*)
Baca juga: Pasangan Penyuka Sesama Jenis Meringis Kesakitan saat Dicambuk 88 Hingga 77 Kali di Taman Sari
Baca juga: Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk
Baca juga: Empat Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk di Aceh Besar karena Maisir dan Ikhtilat
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Taman Sari Banda Aceh,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
cambuk
Hukuman Cambuk
Pelanggar Syariat
zina
Maisir
ikhtilath
Kejari Banda Aceh
Banda Aceh
Prohaba.co
Prohaba
| Polresta Banda Aceh Selidiki Kasus Pencurian di Warkop SMEA Premium Punge Ujong Banda Aceh |
|
|---|
| Mualem Minta Semua Kader Kompak dan Tegaskan Zulfadhli Tetap Ketua DPRA hingga 2029 |
|
|---|
| Prabowo Kembali Salur Sapi Meugang, Mualem-Dek Fadh: Terima Kasih Pak Presiden! |
|
|---|
| Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 Dibuka Fungsional 24 Jam Saat Arus Mudik Lebaran |
|
|---|
| Bos Yudi Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Bireuen, Pastikan Proses Hukum Transparan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Terpidana-pelanggar-syariat-Islam-menjalani-eksekusi-cambuk.jpg)