Berita Banda Aceh
Terbukti Lakukan Jarimah Liwath, Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman uqubat ta’zir berupa 80 kali cambukan
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman uqubat ta’zir berupa 80 kali cambukan kepada dua terdakwa kasus jarimah liwath (gay) dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (11/8/2025).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Drs. Rokmadi, yang didampingi hakim anggota, Drs. Ramli dan Drs. Safnizar.
Kedua terdakwa pria sesama jenis, Rabiul Akmal dan Qori Husni, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali kepada masing-masing terdakwa,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis juga memerintahkan agar sebagian barang bukti dimusnahkan dan sebagian lainnya dikembalikan kepada terdakwa.
Untuk sementara waktu, keduanya ditahan sambil menunggu pelaksanaan hukuman cambuk.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, Alfian, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan pihaknya, yaitu 85 kali cambukan.
“Kami agak kurang puas karena setelah dipotong masa tahanan, jumlah cambukan yang dijalani terdakwa menjadi di bawah 80 kali.
Padahal sebelumnya patokan umum adalah di atas angka itu,” ujarnya.
Meski demikian, pihak kejaksaan tetap menerima putusan karena masih berada dalam rentang yang wajar.
Sebelumnya, kedua terdakwa diamankan oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Keduanya tertangkap tangan sedang bermesraan di dalam toilet Taman Sari.
Saat itu, keduanya masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Banda Aceh.
Kasus ini menjadi salah satu contoh penerapan hukum syariah di Aceh yang mengatur secara khusus pelanggaran moral di ruang publik.
Berita Banda Aceh
cambuk
Hukuman Cambuk
Pasangan Gay
Pria Penyuka Sesama Jenis
Jarimah Liwath
Prohaba.co
| Dua Mahasiswa Ditangkap, Polisi Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai |
|
|---|
| Ketika Panggilan Darurat Berujung Kepedulian, Kisah Wardiah dan Polisi Banda Aceh |
|
|---|
| Masyarakat Sipil Aceh Laporkan Ade Armando dan Abu Janda ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Gubernur Mualem Pimpin Rapat Validasi Data JKA Bersama Sekda dan Dinkes Aceh |
|
|---|
| 37 PMI Deportasi dari Malaysia Tiba di Aceh, Mayoritas Tak Miliki Dokumen dan Terjerat Kasus Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kedua-terdakwa-liwath-gay-menjalani-sidang-pembacaan-vonis.jpg)