9 Tahanan BNNP Sumut Direhabilitasi di Tempat Swasta
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Kombes Pol Rudi Trenggono menyebut pihaknya akan tetap memproses
Editor:
Hasyim
MEDAN - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Kombes Pol Rudi Trenggono menyebut pihaknya akan tetap memproses para pengguna narkoba yang sebelumnya ditangkap di hiburan malam Lee Garden (LG) Jl Nibung Baru II, Petisah belum lama ini.
Hal itu disampaikan Rudi, Sabtu (3/1) kemarin. Ia mengatakan, sampai sejauh ini ada sejumlah pengguna yang dibawa oleh keluarganya. “Untuk yang memohon agar direhab di tempat swasta, ada sekitar 8 sampai 9 orang lah. Orangtuanya datang ke kita mengajukan permohonan,” ujar Rudi.
Awalnya, kata Rudi, pihak BNNP sudah memberikan saran kepada pihak keluarga pengguna agaranak atau kerabatnya yang ditangkap direhab di kantor BNNP saja.
“Namun, sebagian orangtuanya minta direhab di tempat swasta. Mungkin karena sanggup, makanya minta direhab di tempat swasta,” ungkap Rudi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, ada sekitar 81 orang pengguna narkoba yang ditangkap BNNP belum lama ini dari diskotek LG Jl Nibung Baru II, Petisah. Hasilnya, ke 81 orang itu ditahan, termasuk 5 pegawai LG yang terbukti memegang pil ekstasi. (cr5/tribun-medan.com)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.serambinews.com |
www.serambinewstv.com | www.
www.serambifm.com | www.