Pengedar Akui Jual Sabu ke Murid SD

Aparat kepolisian di Nagan Raya menegaskan, satu diantara pengedar sabu-sabu

Editor: Hasyim
SUKA MAKMUE - Aparat kepolisian di Nagan Raya menegaskan, satu diantara pengedar sabu-sabu yang ditangkap di kawasan Kecamatan Beutong, beberapa hari lalu, menjadikan anak-anak usia sekolah SD hingga SMA sebagai target pemakai barang haram tersebut.

Pria yang dimaksud adalah Banta Sulaiman (42) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Beutong. Dalam menjalankan aksinya, tersangka beserta jaringannya berusaha menjual sabu itu kepada anak usia sekolah. Awalnya para korban diberi untuk mencicipinya. Setelah ketagihan baru sabu tersebut dijual seharga Rp 50.000/paket.

“Keterangan ini kita dapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada pelaku,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Agus Andrianto SIK, didampingi Kasat Narkoba, AKP Samsul Arifin.

Dikatakan, dampak dari perbuatan tersangka, menyebabkan banyak anak usia sekolah di Nagan Raya harus diobati dan menjalani masa rehab di rumah sakit.

Dikatakan kapolres, barang haram yang diperoleh tersangka itu kemungkinan besar dari jaringan pengedar sabu-sabu. Karena Banta Sulaiman diduga kuat memiliki jaringan di antarkabupaten maupun provinsi, serta diduga barang haram yang dijual kepada pengguna di Nagan Raya merupakan barang dari luar negeri.

AKP Samsul Arifin juga menegaskan, pihak kepolisian masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga kuat sebagai jaringan Banta Sulaiman Cs. Sehingga diharapkan kasus ini segera terungkap sekaligus menjerat sejumlah pelaku kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat setempat.

Masih ditahan
Kapolres AKBP Agus Andrianto juga menegaskan, seorang personel polisi di Aceh Barat yang sebelumnya ditangkap bernama Rudi Berman Nasution berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) dan menjabat sebagai Kanit SPK Polsek Sungai Mas, hingga kemarin juga masih ditahan di sel tahanan mapolres setempat guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Ia masih ditahan bersama rekannya yang lain yaitu bernama Yasir (23) yang tercatat sebagai warga Gampong Blang Muko, Kecamatan Kuala. 

“Untuk anggota polisi dipastikan akan menjalani dua kali masa hukuman. Pertama yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan hukum sipil, kedua nantinya ia akan menjalani sidang kode etik atau sidang disiplin yang berlaku di institusi kepolisian,” kata Kapolres Agus Andrianto.(edi)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved