Penjual Pupuk Bersubsidi Ditangkap

Polda Sumut menangkap penjual pupuk bersubsidi dengan harga di atas yang telah ditentukan

Editor: Bakri
MEDAN - Polda Sumut menangkap penjual pupuk bersubsidi dengan harga di atas yang telah ditentukan. Pelaku pun terancam dikurung lebih lima tahun karena telah menyalahi aturan pengadaan dan penyaluran pupuk.

Hardi (40) yang diketahui sebagai pemilik UD Sri Rezeki ditangkap di Jalan Pasaribu, Percut Seituan, Deliserdang, Minggu (6/9) kemarin. Polisi menyita barang bukti 40 sak pupuk urea bersubsidi yang diduga akan dijualnya di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kejahatan pelaku ini terungkap setelah sejumlah petani mengeluhkan tingginya harga pupuk yang dijual tersangka. Setelah diselidiki polisi, ternyata tersangka memang telah mengambil keuntungan dari jual-beli pupuk yang diperuntukkan bagi petani kecil itu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf menjelaskan, awalnya tersangka mengaku telah mengantungi izin mengedarkan pupuk bersubsidi. Selama ini pupuk tersebut diambilnya dari UD Fran Tani dan UD Ridho di Jalan Gereja, Percut Seituan, Deliserdang. Tapi kata Helfi, saat ditanya surat penunjukkan distributor kepada pengecer, pelaku tidak bisa menunjukkannya.

“Dia tidak memiliki bukti apapun terkait usahanya ini. Diduga semuanya ilegal,” tandas Helfi.

Tersangka saat ini masih diperiksa intensif di Ditreskrimsus Polda Sumut. Polisi masih akan mengembangkan kasus ini untuk memburu pihak lain yang diduga membantu usaha ilegal tersangka. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 21 jo 2 jo Pasal 30 Ayat 2 dan Ayat 3 Permen Perdagangan RI Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadan dan Penyalur Pupuk Subsidi Pertanian. (mad)
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved