Empat Penjudi Sabung Ayam Dibekuk
Empat penjudi sabung ayam dibekuk aparat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pidie
Editor:
Bakri
* Puluhan Berhasil Kabur
SIGLI - Empat penjudi sabung ayam dibekuk aparat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pidie beserta Opsnal Intelkam dan Polsek Delima. Mereka diciduk saat tengah mengadu nasib di perbukitan Gubuk Paya Rungkom, Seupeng, Kecamatan Delima, Pidie, Sabtu (31/10), sekira pukul 14.30 WIB.
Lokasi sabung ayam ini digerebek berdasarkan informasi dari warga. Penduduk tersebut mengaku merasa resah dengan praktik yang terjadi sejak setahun terakhir di perbukitan Gubuk Paya Rungkom.
Mendapat kabar tersebut, Kasat Reskrim Polres Pidie AKP P Harahap dan Kapolsek Delima Ipda Imil Husni, mengerahkan pasukannya untuk menggerebek lokasi dimaksud. setiba di sama, petugas membekuk empat penjudi sabung ayam. Sementara puluhan pelaku lainya lari cot ikue (terbirit-birit-red) ke semak belukar di kawasan hutan itu.
Keempat penjudi yang dibekuk yaitu, Munir Syamsuddin (45) warga Reukih Dayah Dusun Cempaka, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Amirudin (32) penduduk Gampong Aree, Anis Suud (54) warga Pulo Tunong, Kecamatan Delima, Pidie, dan Ruslan (32) berdomisili di Keramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.
Pada penggerebekan itu, petugas mengamankan barang-barang penjudi sabung ayam yang melarikan diri. Barang dimaksud berupa, dua ekor ayam jantan yang digunakan untuk taruhan, 18 unit sepeda motor, dua kandang ayam, tiga keranjang ayam, delapan batang besi ukuran 12 milimeter sepanjang satu meter sebagai media pacang arena adu ayam, satu helai kain biru untuk arena adu ayam, dan satu unit tas ayam.
“Keempat pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Reskrim Polres Pidie,” ujar Kapolres Pidie, AKBP Muhajir kepada Prohaba, kemarin malam.
Dia menambahkan, keberadaan arena sabung ayam di perbukitan itu mencitrakan tanggapan miring terhadap nama daerah itu. Apalagi, selama satu tahun terakhir, saban pekan lintasan tersebut dilalui para peminat perbuatan haram dan penebar dosa dari berbagai kalangan masyarakat.
Paling memalukan adalah lokasi lapak judi itu didatangi oleh warga luar Pidie, seperti Aceh Besar dan daerah lain. “Apapun dalihnya, perbuatan maksiat yang diharamkan agama dan negara wajib diberantas,” tukasnya.(c43)