Polisi Amankan Tersangka Pelecehan Seksual

Aparat kepolisian dari tim Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues (Galus), menangkap

Editor: Bakri

BLANGKEJEREN - Aparat kepolisian dari tim Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues (Galus), menangkap seorang terduga pelaku pelecehan seksual, Riduan (33) warga Dusun Bemem Raklintang, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Galus, di rumahnya, Jumat (17/11).

 

Kasus pelecehan seksual yang disangkakan kepada Riduan dengan korban anak di bawah umur berinisial RMW warga di Kecamatan Blangkejeren. Aksi itu terjadi di Pasar Centong Bawah Desa Durin, tepatnya di rumah famili korban. Merasa tidak senang, pihak keluarga korban melaporkan hal tersebut Kepolres Galus sesuai dengan laporan: LP/ 74/ XI/ 2017/ SPKT, tanggal 15 November 2017

 

Kapolres Galus melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama, Sabtu (18/11) mengatakan, seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi di rumahnya di dusun Buntul Bemem Raklintang, Blangpegayon.

 

Kasat Reskrim menceritakan, kronologis kejadian kasus pelecehan yang terjadi di sebuah rumah di Pasar Centong During Blangkejeren, diawali saat korban sedang duduk di rumah familinya bernama Intan (30). Lalu datang pelaku Riduan dan langsung menarik tangan korban ke lantai dua (loteng) rumah.

 

Dilantai dua itu pelaku sempat berlaku cabul terhadap korban, walaupun korban sempat menolak. Tidak lama kemudian seorang tetangga dan saudara korban pun memergoki ulah pelaku dan menyuruh korban pulang ke rumahnya.

 

“Setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tindakan pelecehan seksual itu ke Polisi, tim Opsnal menangkap pelaku di kediamannya di Dusun Bemen Raklintang Blangpegayon. Kini tersangka pelaku telah diamankan di Mapolres Galus guna penyidikan lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim Polres Galus.(c40)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved