Brondong dan Janda Mesum di Blangpidie Dicambuk 58 Kali
Janda berinisial IA (35) dan brondong IJS (28) yang digerebek tim Satpol PP dan WH karena melakukan hubungan terlarang

BLANGPIDIE ‑ Janda berinisial IA (35) dan brondong
IJS (28) yang digerebek tim Satpol PP dan WH karena melakukan hubungan terlarang di salah satu penginapan
di Blangpidie pada akhir September 2019 akhirnya menjalani eksekusi cambuk
masing‑masing 29 kali.
IA dan IJS
menjalani eksekusi cambuk, Kamis 27 Februari 2020 di halaman Lembaga
Permasyarakatan (LP) Kelas III Blangpidie, Abdya. Eksekusi cambuk dijalani
kedua terdakwa setelah majelis hakim Mahkamah Syariyah Blangpidie menyatakan
pasangan nonmuhrim itu terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6
Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Terdakwa IA dan
IJS, menurut hakim melakukan jarimah ikhtilath (bermesra‑mesraan) dan diganjar
hukuman cambuk masing‑masing 30 kali namun dikurangi masa tahanan 1 bulan atau
1 kali cambuk.
Kajari Abdya,
Nilawati SH MH melalui Kasi Pidum, M Agung SH MH membenarkan kedua terpidana
terlibat kasus jarimah ikhtilath di salah satu penginapan di kawasan Blangpidie
pada akhir September 2019.
Eksekusi cambuk
disaksikan Asisten III Setdakab Adbya Nyak Seh SH, Kepala Mahkamah Syariyah
Blangpidie, Kasi Pidum, sejumlah pejabat jajaran Pemkab Abdya, dan masyarakat.
Di akhir eskekusi
cambuk, seorang terpiadan melakukan sujud syukur sehingga mengundang suasa riuh
di kalangan hadirin yang menyaksikan prosesi tersebut.
Terpidana yang dihukum cambuk di halaman LP
Blangpidie, Kamis 27 Februari 2020 adalah brondong berusia 28 tahun berinisial
IJS asal Aceh Selatan dan janda IA (35) dari Abdya.
Seperti pernah
diberitakan, pasangan tersebut digerebek oleh Satpol PP dan WH Abdya di salah
satu hotel di Blangpidie pada akhir September 2019. Menurut kabar, ketika
digerebek, pasangan nonmuhrim itu sudah melakukan hubungan badan layaknya suami
istri namun terhenti ketika tim Satpol PP dan WH datang.
Penggerebekan itu
berawal dari adanya informasi sejumlah warga yang menaruh curiga terhadap janda
satu anak itu yang sering datang ke hotel tersebut dengan pasangan yang berbeda‑beda.
Menurut
Informasi, IA memasang tarif bervariasi mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 500.000
setiap melayani laki‑laki hidung belang. "Kalau Rp 200 ribu maka Rp 100
ribu untuk sewa hotel, selebihnya untuk dia (IA). Begitu juga jika tarifnya
mahal, maka jatah hotel lebih tinggi,” ujar seorang anggota Satpol PP dan WH
Abdya mengutip hasil pemeriksaan IS dan IA.
Juga ada informasi,
pekerjaan tersebut sudah lama dilakoni IA, persisnya sejak ditinggal oleh
suami.(c50)