Residivis Kasus Ganja Kuras Toko Voucher di Banda Aceh
Belum sampai setahun bebas dari penjara akibat terjerat kasus ganja, kini pria berinisial PD (26), asal Kecamatan Blangkejeren
BANDA ACEH – Belum sampai setahun bebas dari penjara akibat
terjerat kasus ganja, kini pria berinisial PD (26), asal Kecamatan
Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues ditangkap karena dugaan tindak kejahatan
pencurian di toko penjualan voucher (kartu telepon selular) di Banda Aceh.
Tersangka PD yang tinggal di
salah satu gampong dalam wilayah Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh diringkus
aparat Polsek Kuta Alam karena membongkar dan menguras semua voucher dan
sejumlah barang lainnya, termasuk dokumen kendaraan dan uang tunai dari Toko
Wahyuna Cell milik Ernitawati (36), di Jalan Sisingamangaraja, Banda Aceh pasa
Kamis dinihari, 21 Mei 2020.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes
Pol Trisno Riyanto SH melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono
SIK mengatakan, pelaku bebas dari LP Kutacane pada akhir 2019 setelah divonis 2
tahun dalam kasus ganja pada 2017 lalu.
“Ternyata belum setahun bebas
dari penjara, kini tersangka melakukan pembongkaran usaha penjualan voucher
milik Ernitawati di Jalan Sisingamangaraja, Banda Aceh,” kata Iptu Dizha.
Pencurian di Toko Wahyuna
Cell dilakukan tersangka dengan cara merusak pintu toko dan menguras seluruh
barang yang ada di dalam tempat usaha tersebut.
Korban yang tahu usaha
miliknya dibongkar oleh pencuri, langsung melaporkan ke Polsek Kuta Alam
berdasarkan LP.B/105/V/YAN.2.5/SPKT Tanggal 23 Mei 2020.
Korban yang merupakan warga
Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh tahu usaha penjualan voucher
miliknya dibongkar setelah ditelepon oleh tetangganya. Tetangga korban
mengatakan pintu belakang ruko Wahyuna Cell milik korban sudah terbuka akibat
dibongkar.
Mendapat kabar itu, korban
Ernitawati bergegas menuju ke tokonya dan mendapati barang‑barang miliknya
sudah hilang, mulai BPKB, buku service sampai kunci sepeda motor. Bukan hanya
itu, ratusan voucher isi ulang serta kartu perdana berbagai jenis, sampai rokok
dan uang tunai Rp 5 juta ikut raib.
Kapolsek Kuta Alam
mengatakan, setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan
serta memintai keterangan para saksi.
Dari pendalaman yang
dilakukan, akhirnya petugas menaruh curiga terhadap seorang pria yang tinggal
di Kecamatan Kuta Alam. Pihaknya pun intens menyelidiki latar belakang PD
sehingga kecurigaan pun mengarah ke pelaku.
Begitu memperoleh informasi
pelaku berada di seputaran Gampong Mulia, polisi langsung ke sasaran dan
menangkap pelaku pada Minggu malam, 24 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 WIB di
kamar kosnya di belakang sebuah warkop di Jalan Sisingamangaraja, Banda Aceh.
“Alhamdulillah dari
penyelidikan yang kami lakukan, kurang dari 3 kali 24 jam pelaku berhasil
diringkus beserta barang bukti yang dikurasnya dari dalam Toko Wahyuna
Cell,” kata Iptu Dizha. (mir)