Berita Kriminal
Sebar Foto Bugil Pacar di Medsos, Pemuda Diciduk Sebar Foto Bugil Pacar
Seorang pemuda asal Bener Meriah, Aceh, berinisial YD (19), ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah, Selasa (1/12/2020)...
Kesal Karena Tak Dibelikan Pulsa Hp
PROHABA,REDELONG - Seorang pemuda asal Bener Meriah, Aceh, berinisial YD (19), ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah, Selasa (1/12/2020), karena diduga sengaja menyebarkan foto bugil kekasihnya di media sosial (medsos).
Akibat perbuatannya, YD dilaporkan pihak keluarga korban dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK mengatakan, tersangka pelaku nekat menyebar foto bugil pacarnya karena sakit hati lantaran kekasihnya itu, sebut saja namanya Inong (19), tidak mau memberikan pulsa senilai Rp 100.000 yang diminta YD.
“Karena sakit hati tidak mau diisikan pulsa, YD nekat menyebar foto bugil kekasihnya itu di akun media sosial milik pelaku dengan tujuan agar korban malu,” ungkap AKBP Siswoyo.
Menurut Siswoyo, selama dua remaja itu menjalin asmara, korban mengaku memang ada beberapa kali mengirimkan foto tidak senonoh kepada pelaku melalui WhatsApp (WA) atas permintaan pelaku.
Baca juga: 17 Komputer Milik BLK Digasak Maling, Pelaku Terekam CCTV
Baca juga: Kecelakaan di Tamiang, Pengendara Miliki Senpi
Atas tindakan kedua remaja tersebut, Kapolres mengaku prihatin dan mengimistri bau kepada warga Bener Meriah agar lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial.
Para orang tua di kabupaten berhawa sejuk itu juga diimbau Kapolres agar serius mengawasi anak-anaknya, terutama yang masih di bawah umur, dalam bermedsos.
Dengan adanya pengawasan orang tua, katanya, diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang lagi di Kabupaten Bener Meriah, karena hal tersebut sudah melampaui batas dan norma agama.
Akibat perbuatannya, tersangka YD dijerat penyidik dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (bud)
Baca juga: Edarkan Sabu, Empat Warga Langsa Diciduk
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/siswoyo-adi-wijaya1-1.jpg)