BKSDA Evakuasi Elang Brontok dari Rumah Warga
Seorang warga Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe menyerahkan seekor Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) ..
PROHABA, LHOKSEUMAWE – Seorang warga Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe menyerahkan seekor Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) secara sukarela kepada petugas Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe dan Resor Konservasi Wilayah 11 Aceh Utara, Rabu (6/1/2021).
Kondisi Elang Brontok yang masuk kelompok satwa liar dilindungi yang kini telah berhasil dievakuasi tersebut, tampak sehat.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe BKSDA Aceh, Kamarudzaman, SHut, Kamis (7/1/2021), menyatakan, berdasarkan kondisi, satwa liar tersebut masih liar.
“Pemiliknya takut menyerang anak-anak yang berada di sekitar kandang.
Sehingga menghubungi kami untuk proses evakuasi,” katanya.
Kamarudzaman menjelaskan, Elang Brontok merupakan jenis satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/ Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor: P.20/ Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Baca juga: Ilmuwan Ungkap Penyebab Burung tidak Kesetrum Saat Bertengger di Kabel Listrik
Elang Brontok atau Changeable Hawk-Eagle alias Crested Hawk-Eagle dalam bahasa Inggris itu memiliki status Least Concern (beresiko rendah) berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species.
Populasi dari Elang Brontok ini mengalami penurunan akibat deforestasi yang semakin marak terjadi dan peningkatan kerusakan atau gangguan akibat manusia terhadap satwa liar ini.
“Kita memberikan apresiasi kepada tim yang bertugas dan upaya masyarakat yang ikut membantu dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati melalui penyerahan secara sukarela terhadap jenis satwa liar yang dilindungi ini,” paparnya.
Selain memberikan apresiasi, dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memelihara jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi berdasar peraturan yang berlaku.
Apabila menjumpai adanya satwa liar dilindungi yang dipelihara ataupun terluka, imbau dia, untuk dapat segera menghubungi BKSDA Aceh.(bah)
