Polres Pidie Tangkap Pelaku Pembalak Hutan Lindung Tangse
Aktivitas pembalakan liar marak terjadi di kawasan hutan lindung Tangse Pidie. Aksi tersebut memicu terjadinya banjir ..
PROHABA, SIGLI - Aktivitas pembalakan liar marak terjadi di kawasan hutan lindung Tangse Pidie.
Aksi tersebut memicu terjadinya banjir akibat air hujan tidak tertampung di pegunungan.
Dalam menghentikan aktivitas tersebut, Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap satu warga diduga terlibat illegal logging.
"Kita menangkap satu sopir yang mengakut kayu hasil illegal logging di Tangse," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra kepada Serambinews.com, Jumat (15/1/2021).
Ia menjelaskan, sopir tersebut berinisial ID bin M Yusuf (42) warga Blang Dot, Kecamatan Tangse.
Baca juga: Sering Mencuri, Polisi Amankan Pasangan Tunangan di Aceh Utara
ID ditangkap saat membawa kayu menggunakan truk jenis Cold Diesel warna kuning BK 9452 EL, di ruas jalan Beureunuen - Tangse, di Kecamatan Titeu, Pidie, Jumat (8/1/2021) sekitar pukul
Dalam truk itu polisi menyita 17 kayu bulat yang diduga jenis sembarang keras (7,19 M3).
"Pelaku saat kita periksa tidak memiliki tidak adanya surat atau tanpa dokumen sah kepemilikan kayu hasil hutan," jelasnya.
Kata Kasat Reskrim Polres Pidie, perbuatan pelaku akan dibidik dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 huruf (e) jo pasal 88 ayat 1 huruf (a) jo pasal 16 Undang Upndang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan. (naz)