Berita Aceh Utara

Akademisi Unimal: Regulasi Wajibkan PLN Bayar Kompensasi akibat Pemadaman Listrik

Pemadaman listrik yang terus melanda sejumlah wilayah di Aceh hingga Rabu (1/10/2025) memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan.

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
BAYAR KOMPENSASI - Dosen Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina SHI, MH, mengatakan PLN wajib bayar kompensasi kepada pelanggan atas pemadaman listrik.  

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE -  Pemadaman listrik yang terus melanda sejumlah wilayah di Aceh hingga Rabu (1/10/2025) memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan.

Salah satu sorotan tajam datang dari akademisi hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina, SHI, MH, yang menyebut pemadaman ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Dalam pernyataannya yang dikutip dari Serambinews.com (3/10/2025), Muksalmina menegaskan bahwa PLN secara hukum wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan, karena telah gagal memenuhi standar mutu pelayanan sebagaimana diatur dalam regulasi.

“PLN wajib menjamin pasokan listrik yang andal dan berkesinambungan.

Jika pemadaman melebihi batas toleransi, kompensasi bukan lagi pilihan, tapi kewajiban hukum,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Unimal juga menyebutkan sejumlah regulasi yang mengatur hal tersebut.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, seperti UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang tingkat mutu pelayanan.

Aturan tersebut mengatur standar SAIDI (System Average Interruption Duration Index) dan SAIFI (System Average Interruption Frequency Index).

Baca juga: Kapolres Abdya Imbau Warga Tak Panic Buying Pasca Pemadaman Listrik, SPBU Keude Paya Sempat Ricuh

Untuk sistem luar Jawa, termasuk Aceh, batas toleransi ditetapkan sekitar 49 jam pemadaman per pelanggan per tahun (SAIDI) dan 6 kali gangguan per pelanggan per tahun (SAIFI).

Jika melampaui batas ini kata Muksalmina, PLN wajib membayar kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik.

“Jika dihitung, pemadaman di Aceh sudah melampaui ambang batas tersebut.

Jadi, kompensasi bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum PLN,” tegasnya lagi.

Muksalmina menekankan tentang hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved