Seorang Ayah Lima Kali Cabuli Anak Tirinya Berusia 11 Tahun, Pelaku Mengaku Khilaf

Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya berulang kali.Pelaku ternyata sudah lima kali berbuat bejat terhadap anak tirinya..

Editor: Muliadi Gani
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pencabulan 

"Jadi dengan melihat pemberitaan itu, dia mengetahui itu melanggar pidana, lalu disampaikan ke ayah kandung dan ayahnya melapor ke Polres Jakarta Barat," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, pada konferensi pers Kamis.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil Anak Kedua

Usai korban mengadukan perbuatan pelaku kepada ayah kandungnya berinisial MAKT, sang ayah segera membuat laporan kepada Polres Jakarta Barat.

Korban telah dicabuli pelaku sejak tahun 2018.

Usai dicabuli, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun.

"Dia melakukan ancaman terhadap anak tirinya untuk tidak melaporkan pada siapa-siapa," jelas Ady.

Aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku saat ia sedang bersenda gurau dengan anak tirinya di rumahnya di wilayah Jelambar, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Sejak 2018 sudah lima kali. Ini dilakukan tersangka pasa saat istri tidur dan atau kerja. Itu dilakukan di rumah," lanjutnya.

Kini, RDP disangkakan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved