Kakek 78 Tahun Rudapaksa 4 Bocah di Aceh Besar
Seorang kakek berusia 78 tahun berinisial MN bin H, warga Desa Cot Lhok, Kecamatan Montasik, Aceh Besar diadili di Mahkamah Syar'iyah Jantho ..
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muliadi Gani
PROHABA, BANDA ACEH - Seorang kakek berusia 78 tahun berinisial MN bin H, warga Desa Cot Lhok, Kecamatan Montasik, Aceh Besar diadili di Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar karena diduga memerkosa empat bocah perempuan.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perdana yang berlangsung, Selasa (19/1/2021), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Muhadir SH.
Sidang tersebut dipimpin Siti Salwa, SHI, MH dengan hakim anggota, Fadlia, SSy, MA dan Heti Kurnaini, SSy.
Berdasarkan dakwaan pertama (primier), terdakwa MN melakukan jarimah pemerkosaan itu pada 31 Juli 2020 sekira pukul 17.00 WIB, di rumahnya.
Korban pertama--sebut saja namanya Bunga--berumur 7 tahun. Korban kedua Melati (bukan nama sebenarnya), berumur 3 tahun. Sedangkan korban ketiga sebut saja namanya Mawar, berumur 5 tahun.
Ketiga bocah ini mengalami rudapaksa pada jam yang sama pada 31 Juli 2020.
Tragedi ini bermula saat terdakwa duduk-duduk sore di atas bangku tempat tidur yang berada di bawah rumah panggung miliknya, Gampong Cot Cot Lhok, Kecamatan Montasik, Aceh Besar.
Baca juga: Wanita Bersuami Digerebek Mesum dalam Mobil dengan Oknum PNS Beristri, Saat Digedor Bukanya Lama
Pada saat bersamaan, tiga bocah yang merupakan tiga serangkai itu bermain-main di pekarangan rumah terdakwa.
Karena haus, ketiga anak itu menghampiri terdakwa untuk minta air minum.
Bukannya memberi air, terdakwa yang saat itu berkain sarung justru menarik rapat Bunga ke arahnya.
Lalu dia angkat dan baringkan di tempat tidur yang berada di pekarangan rumahnya itu.
Dia lucuti baju dan celana panjang Bunga, dia mainkan alat kelamin bocah itu dengan jarinya, lalu dia nodai.
Setelah itu, terdakwa hanya berkata dalam bahasa Aceh yang artinya, "Ya sudah, kamu menjauh ke sana.
Jangan bilang siapa-siapa ya!"
Lalu, dia tarik tangan Melati. Adegan serupa pun terulang.
Melati juga disuruh menjauh dan diwanti-wanti agar tak melapor kepada siapa pun.
Giliran berikutnya, bocah Mawar yang menjadi sasaran.
Modusnya kurang lebih sama.
Pada setiap sesi dalam kasus pencabulan itu, terdakwa juga menyuruh para korban untuk memegang alat kelaminnya, baru melakukan penetrasi.
Sore kelabu itu berakhir dengan pulangnya ketiga bocah yang sudah dinodai itu ke rumahnya masing-masing.
Kasus itu pun tertutupi dengan rapat.
Baca juga: Seorang Ayah Lima Kali Cabuli Anak Tirinya Berusia 11 Tahun, Pelaku Mengaku Khilaf
Korban keempat
Terdakwa ternyata masih saja melanjutkan petualangannya sebagai pedofil.
Pada 3 Agustus 2020 sekira pukul 12.00 WIB, ia melihat Dahlia (bukan nama sebenarnya), bermain di pekarangan rumahnya.
Lalu, bocah perempuan berumur 5 tahun ini dia panggil untuk merapat ke bangku tempat tidur yang berada di kolong rumah panggungnya tersebut.
Adegan serupa pun dia ulangi terhadap Dahlia.
Ia tak peduli ketika bocah Dahlia berteriak "jangan, jangan" dan mengeluh "sakit, sakit!"
Tanpa disadari terdakwa, teriakan Dahlia rupanya terdengar oleh Abdullah, tetangganya.
Pria ini melihat langsung adegan tak senonoh terdakwa terhadap korban sampai kemudian korban disuruh pulang.
Lalu, kejadian itu dilaporkan Abdullah kepada kakaknya. Sang kakak kemudian melapor kepada orangtua Dahlia.
Dari sinilah kemudian kasus terdahulu tersibak.
Baca juga: Bejat! Abang Sepupu Tega Perkosa Bocah 8 Tahun, Pelaku Ditangkap tanpa Perlawanan di Rumahnya
Desas-desus bahwa kakek MN merudapaksa Dahlia, membuat sejumlah ibu bertanya kepada anak-anaknya apakah pernah dinodai MN.
Ternyata, tiga bocah buka suara menyatakan pernah.
Mereka adalah Bunga, Melati, dan Mawar. Keempat orang tua korban sepakat membuat pengaduan ke polisi, lalu tersangka diringkus polisi di rumahnya pada 5 Agustus 2020.
Setelah diinterogasi, MN mengakui semua perbuatannya.
Pengakuan tersangka sinkron dengan hasil visum et repertum dokter yang mengindikasikan bahwa keempat korban rusak selaput daranya disebabkan benda tumpul.
Paling minim, robekan himennya arah jam 11-01.
Hingga kini, terdakwa diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho dalam status titipan jaksa.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Selasa mendatang.(dik)