Selebriti

Catherine Wilson Terima Divonis Penjara 7 Bulan   

Model dan bintang fi lm Catherine Wilson dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat ..

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM / Tri Susanto Setiawan
Catherine Wilson 

PROHABA, DEPOK - Model dan bintang fi lm Catherine Wilson dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Peter Wilson dan Jumadi dinyatakan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa, di akhir persidangan.

"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," tambahnya.

Usai membacakan amar putusan, Nugraha pun menanyakan kepada wanita yang akrab disapa Keket itu dan Jumadi, teman Keket yang ikut ditangkap, guna menanggapi putusan pengadilan.

"Saudari Keket dan Jumadi, apakah kalian menerima atau pikir-pikir putusan ini?" tanya Hakim Nugraha.

"Saya menerima putusan ini yang mulia," ucap Catherine Wilson.

Baca juga: Kisah Vanessa Angel Setelah Bebas Murni 

"Saya menerima," sahut Jumadi. Kemudian, hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum atas putusan terhadap wanita berusia 39 tahun tersebut dan juga Jumadi.

Jaksa Penuntut Umum pun memilih pikir-pikir.

Hakim Nugraha memberikan waktu kepada jaksa dan juga Catherine Wilson selama tujuh hari menanggapi putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Cilodong, Depok Jawa Barat, Selasa (17/11/2020) Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat isap sabu atau bong, dan handphone.

Baca juga: Chika Jessica Bersyukur Hubungan Cintanya Kandas

Catherine kemudian dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Selanjutnya, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020. Persidangan pun bergulir.

Catherine mengaku kepada majelis hakim bahwa ia mengonsumsi sabu guna menjaga stamina tubuh dan menurunkan berat badannya.

Catherine dinyatakan bersalah oleh jaksa, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan dituntut delapan bulan rehabilitasi, Rabu (6/1/2021).

Namun, pada sidang yang digelar pada Selasa (12/1/2021), Catherine menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi, meminta hakim memvonisnya selama enam bulan rehabilitasi. (tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved