Darwati: Hukum Berat Pemerkosa!
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A Gani, menyatakan sangat prihatin dan menyesalkan atas maraknya tindak pidana Islam..
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muliadi Gani
PROHABA, BANDA ACEH - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A Gani, menyatakan sangat prihatin dan menyesalkan atas maraknya tindak pidana Islam (jarimah jinayat) pemerkosaan, terutama kasus pemerkosaan anak, di Aceh Besar, akhir-akhir ini.
Ia menilai kasus-kasus tersebut telah sampai pada tingkat membahayakan bagi generasi masa depan Aceh Besar secara khusus dan Provinsi Aceh pada umumnya.
Untuk itu, ia meminta jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman maksimal.
Majelis hakim pun ia harapkan menjatuhkan hukuman maksimal pula.
Hal itu dinyatakan Darwati kepada Prohaba, Rabu (27/1/2021) pagi setelah membaca pemberitaan media ini tentang seorang paman dan ayah di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, berkali-kali merudapaksa anak kandungnya, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 11 tahun.
Kasus perkosaan itu terjadi di rumah yang sama sepanjang Agustus 2020 setelah ibu korban meninggal dunia April lalu.
Hal itu terjadi karena paman korban yang baru pulang dari Malaysia akibat pandemi Covid-19 menumpang di rumah adiknya, yakni ayah Bunga.
Baca juga: Kakek 75 Tahun Berulang Kali Rudapaksa Gadis SMP Sampai Hamil 5 Bulan, Korban Diancam Pakai Cangkul
Kedua lelaki ini, MA (ayah) dan DP (paman), meniduri bunga berkali-kali.
Sang ayah melakukannya empat kali pada malam hari ketika tiga adik korban sudah tidur lelap.
Sedangkan paman melakukannya dua saat ayah korban tidak berada di rumah, mencari nafkah.
Sebelumnya, Rabu pekan lalu, Darwati mengaku juga membaca pemberitaan Prohaba tentang seorang kakek berusia 78 tahun berinisial MN, warga Kecamatan Montasik, Aceh Besar, diadili di Mahkamah Syar'iyah Jantho, karena diduga memerkosa empat bocah perempuan.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perdana yang berlangsung, Selasa (19/1/2021), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Muhadir SH.
Terdakwa menodai empat bocah, masing-masing tiga orang pada 31 Juli dan satu orang lagi pada 3 Agustus 2020.
Semua perbuatan asusila itu dia lakukan di atas tempat tidur yang berada di bawah rumah panggungnya pada siang hari.
Tiga orang korban pertama justru dia nodai saat memasuki pekarangan rumahnya untuk minta air minum setelah kehausan dan lelah bermain.
Baca juga: Seorang Ayah Lima Kali Cabuli Anak Tirinya Berusia 11 Tahun, Pelaku Mengaku Khilaf
Para bocah malang itu, paling tua berumur 7 tahun, selebihnya 5 dan 3 tahun.
"Nah, sebagaimana kami baca di media, bulan ini saja ada tiga terdakwa pelaku perkosaan yang disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Total korbannya ada lima anak.
Untuk itu, kami sampaikan bahwa kami akan mengikuti serius kasus ini sampai tuntas dan meminta kepada penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) untuk dapat memberikan keadilan yang bermartabat bagi korban," kata Darwati.
Khusus kepada majelis hakim, ia berharap agar menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.
Ia menegaskan bahwa jarimah jinayat pemerkosaan adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun.
"Dan itu adalah perbuatan sadis dan bejat, serta kejam.
Untuk itu, kami mengecam pelaku pemerkosaan tersebut," imbuh Darwati.
"Untuk itu, kami minta JPU dari Kejari Aceh Besar menuntut terdakwa dengan maksimal.
Selain itu, kami berharap agar terdakwa juga dituntut untuk uqubat restitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Qanun Nomor 6 Tahun 2014," kata legislator Aceh ini.
Baca juga: Paman dan Ayah Kandung Perkosa Anak Mulai Disidang
Secara khusus, Anggota DPRA dari daerah pemilihan (Dapil) Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang ini meminta kepada Pemkab Aceh Besar untuk segera melakukan tindakan advokasi terhadap korban dan tindakan preventif lainnya.
"Tindakan ini penting dan mendesak supaya ke depan tidak terulang lagi perilaku para durjana pemerkosa yang kerap memakan korban di wilayah ini," kata mantan First Lady Aceh ini.
Akhirnya ia berharap semoga masyarakat Aceh Besar juga mawas diri, menghidupkan kontrol masyarakat dan tokoh-tokoh gampong, tokoh adat, serta tokoh agama.
"Semua pihak harus lebih waspada, supaya ke depan anak-anak kita di Aceh Besar tidak menjadi korban keganasan kekerasan seksual," imbuhnya.
Sementara itu, Ir Cut Putri Alyanur, warga Aceh di Jakarta secara khusus menghubungi Prohaba pagi kemarin.
Ia juga mengaku sangat prihatin dan berduka atas maraknya kasus perkosaan anak di wilayah Aceh Besar akhir-akhir ini.
"Sebelum dipenjara untuk menimbulkan efek jera, mohon juga terhukum kelak dihukum cambuk untuk menambah efek malunya, karena seharusnya ayah adalah pengaman masa depan bagi generasi penerusnya," kata Cut Putri Alyanur.
ASN pada Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta ini menilai tidak pantas rasanya bila perempuan kecil itu menikah nanti berbintikan nama manusia yang tak beradab itu di akhir namanya. (dik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/darwati-a-gani.jpg)