Paman dan Ayah Kandung Perkosa Anak Mulai Disidang
Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Senin (21/12/2020) kemarin mulai menggelar sidang perdana perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur..
JANTHO – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Senin (21/12/2020) kemarin mulai menggelar sidang perdana perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya Melati.
Terdakwa dalam kasus ini terdiri atas dua orang, yakni MA yang tak lain adalah ayah kandung korban.
Terdakwa kedua adalah DP, paman korban atau abang kandung dari terdakwa MA.
Jadwal sidang perdana tersebut tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MS Jantho dengan register perkara 21/JN/2020/ MS-Jth dan 22 /JN/2020/MS-Jth.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Prohaba, perkosaan ini terjadi pada 2 dan 3 Agustus 2020 oleh ayah kandung korban selaku terdakwa pertama.
Kemudian, terdakwa kedua, yakni paman korban, melakukan perkosaan pada tanggal 4 Agustus 2020 terhadap korban.
Penyidik memisahkan kedua perkara ini (displit) antara terdakwa satu dan terdakwa dua.
Baca juga: Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak Usia 7 Tahun
Sebelum sidang dimulai kemarin terlihat Jaksa Muhadir SH dari Kejari Jantho serta petugas penjaga tahanan membawa kedua terdakwa dan diturunkan di halaman aula ruang sidang utama MS Jantho.
Ketua MS Jantho, Siti Salwa MH melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc, kepada Prohaba, Senin (21/12/2020) membenarkan informasi tentang sidang perdana tersebut, sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MS Jantho.
Dalam dakwaan jaksa diungkapkan bahwa kedua perkara perkosaan itu terjadi di salah satu kecamatan dalam wilayah yurisdiksi MS Jantho.
Sementara itu, Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya SH didampingi Kasi Pidum, Agus Kelana Putra MH dan JPU Muhadir SH, mengaku bahwa dalam sidang perdana tersebut JPU membacakan dakwaan terhadap para terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (18/12/2020) pekan depan dengan agenda eksepsi. “Mungkin saksinya akan dihadirkan pada bulan Januari 2021,” jawab Muhadir singkat.
Dibeberkan, pada Senin (3/8/2020) sekira pukul 23.30 WIB dan pada hari Rabu (5/8/2020) sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2020 bertempat di rumah terdakwa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, yaitu anak korban, sebut saja namanya Melati.
Baca juga: Tiduri Pacar, Pemuda Nagan Dipenjara 13 Tahun
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap anak kandungnya yang sedang tidur di kamar rumah terdakwa.
Kemudian terdakwa datang menghampiri korban mengajak ke luar dari dalam kamar dan duduk di ruangan televisi bersama dengan terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ketua-ms-jantho.jpg)