Tiduri Pacar, Pemuda Nagan Dipenjara 13 Tahun

Agus Munandar (21), terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur dan penyebaran foto bugil pacarnya di media sosial (medsos) akhirnya divonis

Editor: Bakri
_DOK. POLRESNAGAN RAYA
POLRES Nagan Raya menyerahkan tersangka kasus penyebaran foto mengandung unsur pornografi ke jaksa, Rabu (16/9/2020). Pemuda tersebut akhirnya divonis bersalah selain menyebar foto bugil, juga terbukti meniduri pacarnya yang masih di bawah umur. 

* Juga Sebar Foto Bugil

SUKA MAKMUE - Agus Munandar (21), terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur dan penyebaran foto bugil pacarnya di media sosial (medsos) akhirnya divonis majelis hakim 13 tahun penjara.

Vonis terhadap pemuda Nagan tersebut dibacakan dalam sidang pamungkas di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, pada Selasa (8/12/2020) lalu. Kasus tersebut langsung inkrah (berkekuatan hukum tetap) karena terdakwa dan jaksa sama-sama tak ajukan banding, sehingga terpidana segera dieksekusi oleh jaksa untuk menjalani hukuman penjara.

Informasi yang diperoleh Prohaba, Sabtu (12/12/2020), dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya menjelaskan, warga Nagan Raya, itu divonis oleh majelis hakim PN Suka Makmue pada 8 Desember 2020.

Ada dua kasus dalam berkas terpisah yang didakwakan jaksa kepada Agus. Kasus pertama yang menjeratnya adalah persetubuhan anak di bawah umur, di mana ia divonis penjara sembilan tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider  tiga bulan kurungan.

Untuk kasus kedua, yakni penyebaran foto pornografi yang ia lakukan, Agus divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Setelah diakumulasikan, total hukuman yang harus dijalani Agus adalah 13 tahun.

Kedua kasus yang menjerat Agus terjadi terhadap korban sebut saja namanya Maya, remaja 17 tahun, yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Maya yang masih usia sekolah tersebut merupakan warga sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya. Sidang vonis dengan terdakwa Agus dipimpin Hakim Ketua Rosnainah MH didampingi hakim anggota, Ardinaldi SH dan Erlangga SH.

Sedangkan JPU dari Kejari Nagan Raya adalah Haland Perdana Putra SH. Sidang digelar melalui vidcon (video teleconference) dengan majelis hakim dan JPU di PN Suka Makmue, dan terdakwa di LP Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Dalam amar putusannya terhadap kasus persetubuhan anak di bawah umur itu majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana dan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana penjara 9 tahun dan dipotong masa terdakwa ditahan,” sebut Hakim Ketua, Rosnainah MH saat membacakan amar putusan. Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Terhadap vonis hakim tersebut, terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan menerima sehingga kasus tersebut langsung inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Sementara itu, untuk vonis kasus penyebaran foto yang mengandung konten pornografi atau foto bugil dengan terdakwa Agus Munandar, sidangnya juga dipimpin Hakim Ketua, Rosnainah MH.

Hakim dalam amar putusan kasus penyebaran foto pornografi menyatakan juga sependapat dengan jaksa penuntut umum. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang tentang Pornografi . “Menjatuhkan vonis penjara 4 tahun dipotong masa terdakwa ditahan,” kata hakim ketua.

Vonis hakim kasus tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjara. Terhadap vonis tersebut, lagi-lagi terdakwa Agus dan JPU menyatakan menerima sehingga vonis itu pun langsung inkrah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved