Tiduri Pacar, Pemuda Nagan Dipenjara 13 Tahun
Agus Munandar (21), terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur dan penyebaran foto bugil pacarnya di media sosial (medsos) akhirnya divonis
Editor:
Bakri
_DOK. POLRESNAGAN RAYA
POLRES Nagan Raya menyerahkan tersangka kasus penyebaran foto mengandung unsur pornografi ke jaksa, Rabu (16/9/2020). Pemuda tersebut akhirnya divonis bersalah selain menyebar foto bugil, juga terbukti meniduri pacarnya yang masih di bawah umur.
Sebagaimana diberitakan terdahulu, Polres NaganRaya menangkap Agus 21), warga sebuah desa di Nagan Raya dalam dugaan kasus menyetubuhi anak di bawah umur. Korban yang masih usia sekolah, selama ini adalah pacar terdakwa. Agus ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orangtua korban.
Dalam proses penyelidikan terungkap, selain kasus pencabulan, Agus juga terlibat penyebaran foto tanpa busana korban kesejumlah medsos, seperti Facebook yang terjadi pada April 2020.
Agus melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban dengan ancaman bila tidak mau mengikuti keinginannya, maka foto tersebut akan disebarkan ke media sosial. Kini ia merasakan akibat dari perbuatannya itu. Tangan mencincang, bahu memikul. (riz)