Paman dan Ayah Kandung Perkosa Anak Mulai Disidang
Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Senin (21/12/2020) kemarin mulai menggelar sidang perdana perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur..
Pada saat terdakwa dan korban yang tidak lain adalah anak kandungnya berada di ruangan nonto televisi tersebut, terdakwa langsung membuka baju dan celana korban.
Setelah itu terdakwa juga membuka baju dan celana yang digunakan oleh terdakwa dan ini berkali-kali dilakukan di hari yang berbeda.
Sementara itu, tersangka lain juga merupakan paman kandung korban (abang ayah korban) melakukan pemerkosaan terhadap korban pada Selasa (4/8/2020) di kamar terdakwa.
Korban juga sempat diancam bacok oleh terdakwa apabila menolak ajakannya dan juga mengancam agar tidak mengatakan kepada ayah kandungnya terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Kedua terdakwa melakukan perbuatan biadabnya berkali-kali. Ayah kandung korban melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali, sedangkan paman korban melakukannya sebanyak lima kali.
Perbuatan amoral itu dilakukan setelah ibu korban meninggal pada April tahun 2020.
Perbuatan kedua terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan ancaman 16 tahun enam bulan penjara. (as)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ketua-ms-jantho.jpg)