Mahasiswa Cabuli Dua Bocah, Dinodai di Mushala

Seorang oknum guru mengaji tega mencabuli dua gadis di bawah umur.Guru itu bernama Heru Arif Perdana (20).Tindak pencabulan itu terjadi ..

Editor: Muliadi Gani
FOTO: KOMPAS.COM
TERSANGKA pencabulan (memakai baju tahanan) dalam jumpa pers di Mapolres Sragen pada Rabu (9/2/2021). 

PROHABA.CO - Seorang oknum guru mengaji tega mencabuli dua gadis di bawah umur.

Guru itu bernama Heru Arif Perdana (20).

Tindak pencabulan itu terjadi pada 14 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.

Menurut penuturan pelaku Heru Arif Perdana (20), dirinya tega melakukan tindakan bejat itu karena saat itu korban sedang bermain di mushala.

"Karena mereka memang sering main di mushala," ujar dia, Rabu (9/2/2021).

Heru menampik bahwa dia adalah seorang pedofi lia.

"Saya melakukan pencabulan karena khilaf," paparnya.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menambahkan, pelaku memang tinggal di mushola tempat terjadinya tindak pencabulan.

"Pelaku bisa tinggal di sana karena seorang mahasiswa jurusan keagamaan, makanya boleh tinggal di mushala," jelas Yuswanto.

Menurutnya, pelaku kuliah di Bogor namun karena pandemi, dia berkunjung ke tempat saudaranya di Sragen.

Baca juga: Cemburu dan Curiga Diselingkuhi, Pemuda Ini Tikam Teman Pacarnya hingga Masuk Rumah Sakit

"Tapi di sini justru melakukan perbuatan tercela," paparnya.

Ardi menyayangkan perbuatan pelaku karena seharusnya seorang guru ngaji memberi pendidikan akhlak.

"Sangat disayangkan tindakan pelaku yang mencabuli gadis di bawah umur," tambahnya.

Dilakukan di mushala Seorang guru ngaji bernama Heru Arif Perdana (20) tega mencabuli dua gadis di bawah umur.

Tindak pencabulan itu terjadi pada 14 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengungkapkan, pelaku melancarkan tindakan bejatnya di Mushala Al Muttaqim, Dukuh Babad RT 01, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen. Kronologi tindak pencabulan bermula ketika kedua korban bermain keluar rumah di dekat mushala.

Baca juga: Berdalih Ada Semut di CD Korban, Pemuda Pidie Cabuli Anak di Bawah Umur

"Korban keluar rumahnya pukul 20.00 WIB," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Sragen pada Rabu (9/2/2021).

Adapun modus yang dipakai oleh pelaku yaitu membujuk korban untuk memegang alat kelaminnya dan meraba-raba anggota tubuh korban.

"Dia menyuruh korban untuk memegang alat kelamin si pelaku menggunakan tangan korban," ucapnya.

Menurutnya, awalnya kedua korban tidak berani bercerita mengenai tindak pencabulan yang dialami.

"Mereka tidak berani cerita ke orang tuanya tapi pada akhirnya mereka buka suara atas tindakan pencabulan yang diterimanya," katanya.

Kedua orang tua korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Sragen.

Ardi menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto 76E UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," katanya. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved