Pria Beristri Siramkan Air Keras ke Wajah Kekasihnya
Hubungan gelap antara seorang wanita lajang dan pria beristri berakhir tragis. Sang wanita tewas akibat disiram air keras oleh pria kekasihnya ..
PROHABA.CO - Hubungan gelap antara seorang wanita lajang dan pria beristri berakhir tragis.
Sang wanita tewas akibat disiram air keras oleh pria kekasihnya yang sudah beristri.
Korban berinisial NA, perempuan asal Kota Malang, Jawa Timur, tewas setelah sebulan menjalani perawatan karena disiram air keras oleh MHS (36).
MHS adalah seorang pria beristri yang menjalin hubungan selama empat bulan dengan NA.
Penyiraman air keras itu diipicu oleh MHS yang gelap mata saat NA meminta kepadanya uang Rp 5 juta.
Saat itu MHS hanya memberikan uang Rp 3 juta saja.
Namun, NA menolak dan tetap minta uang Rp 5 juta. Mereka pun terlibat cekcok.
“Saya nyiram spontan saja karena ribut cekcok soal uang.
Saya dimintai uang Rp 5 juta.
Terus saya kasih Rp 3 juta dia tidak mau.
Saya dapat air keras itu di daerah Tajinan.
Baca juga: Diikat di Tubuhnya, Wanita Cina Selundukpan 1.000 Tanaman, Tertangkap Saat Masuk Selandia Baru
Sebenarnya itu untuk bahan baku tambah isi air aki,” ungkap MHS.
Dicegat Pada 23 Desemeber 2020, MHS membuntuti NA yang mengendarai motor di area jalanan Kecamatan Tajinan.
Pelaku kemudian menyalip dan mencegat NA di Dusun Tubo, Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Tak banyak bicara, MHS kemudian menyiramkan air keras ke kekasihnya dan mengenai muka serta tubuh NA.
“Bahan kimia berupa air keras itu langsung mengenai muka dan tubuh korban,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, seperti dilansir dari Suryamalang.com, Rabu (10/2/2021).
Korban kemudian dievakusi ke rumah sakit sementara pelaku langsung melarikan diri.
Pelaku juga tak ada inisiatif untuk menjenguk korban.
Setelah satu bulan menjalani perawatan, NA meninggal dunia pada 28 Januari 2021 di RSAA Malang.
“Korban sempat menjalani proses pengobatan sekitar 1 bulan lebih. Pada akhirnya tepatnya 28 Januari 2021 korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Hendri.
“Ini kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tambah Hendri.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil rekaman CCTV di TKP, polisi mengindentifi - kasi pelaku.
“Berdasarkan pemeriksaan CCTV ada kecocokan gambar di CCTV dan sosok yang dekat si korban,” tutur Hendri.
Petugas juga menemukan barang bukti sandal di TKP.
Sandal tersebut cocok dengan milik pelaku. “Kami sampaikan ada gambar CCTV yang sesuai antara perawakan pelaku dengan gambar di CCTV tersebut,” kata Hendri.
Atas dasar tersebut, petugas kemudian menangkap pelaku yang dijerat penyidik dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 353 KUHP. (kompas. com)