Guru Rudapaksa Siswi SMA 10 Kali, Diimingi Makan dan Es Krim
Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang guru kepada sisiwinya. Gadis berusia 17 tahun itu diperdaya dan ditiduri hingga sepuluh kali oleh sang guru..
PROHABA, LAMONGAN - Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang guru kepada sisiwinya.
Gadis berusia 17 tahun itu diperdaya dan ditiduri hingga sepuluh kali oleh sang guru.
Modus yang dilancarkan sang guru adalah mengancam akan menyebarkan video korban saat berhubungan intim dengan tersangka pelaku, jika korban menolak.
Tersangka melancarkan aksinya pertama kali dengan iming-iming es krim dan makan bareng. Korbannya adalah DIF (17), pelajar putri di salah satu SMA di Kecamatan Solokuro, Lamongan, Jawa Timur.
Ia menjadi korban nafsu bejat F (26), oknum guru yang mengajar di sekolahnya.
F yang masih lajang diduga jatuh hati terhadap DIF yang merupakan anak didiknya.
Namun, hal itu tidak mendapat respons dari sang murid.
Lalu, F berinisiatif mengajak korban ke rumahnya dan kepada korban dijanjikan bakal dibelikan es krim sekaligus diajak makan.
Trik tersebut ternyata sukses membuat korban datang bertamu ke rumah F.
Pada saat berada di rumah pelaku itulah korban pertama kali disetubuhi paksa oleh F.
Baca juga: Pria 54 Tahun Rudapaksa Anak Tetangga hingga Hamil, Anak Tiri pun Diembat Juga
Kejadian itu terjadi sekitar Maret 2019, di mana korban juga tidak menyadari jika persetubuhan tersebut direkam secara tersembunyi oleh pelaku.
"Tidak hanya memperdaya korban, perbuatan pertama tersangka ini juga direkam melalui handphone.
Korban tidak tahu kalau direkam," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana dalam rilis pengungkapan kasus ini di Mapolres Lamongan, Rabu (10/2/2021).
Rekaman video tersebut kemudian dijadikan modal oleh pelaku untuk mengancam korban.
F mengancam DIF bakal menyebarkan video persetubuhan mereka tersebut jika DIF menolak melayani hubungan badan pada kesempatan berikutnya.
"Tersangka F kemudian menggauli korban hingga sepuluh kali dengan ancaman rekaman video tersebut bakal disebar," ucap dia.
Dari keterangan yang didapat pihak kepolisian, semua tindakan persetubuhan itu dilakukan di rumah pelaku yang berada tidak jauh dari rumah korban.
Di bawah ancaman, korban hanya bisa pasrah dan akhirnya menuruti permintaan bejat gurunya itu sampai berulang-ulang. Hingga suatu saat, korban coba memberanikan diri dalam menolak keinginan pelaku.
Hal ini membuat F marah dan sakit hati, kemudian menyebar foto tangkapan layar korban saat tanpa busana, di media sosial.
Guna menghilangkan jejak, pelaku mengirim foto-foto itu menggunakan akun palsu.
Baca juga: Diduga Diperkosa Paman dan Ayah, Anak 11 Tahun Menangis, Tersedu Sedan di Pelukan Psikolog
"Screenshot itu dikirim melalui jejaring Facebook dengan akun palsu yang bukan atas nama pelaku.
Screenshot dari dada hingga wajah korban itu cukup dikenali oleh para penerima (teman, guru hingga keluarga korban)," kata Miko.
Tidak hanya itu, pelaku juga memberikan komentar kalau anak yang ada dalam foto tangkapan layar itu tergolong sebagai anak nakal.
Foto itu kemudian secara cepat menyebar di dunia maya hingga diketahui orang tua korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengerucut pada sosok F.
Ini juga didukung pengakuan dari DIF bahwa dia memang sudah disetubuhi oleh F sejak Maret 2019 hingga Oktober 2020.
Kepada petugas kepolisian, pelaku F mengakui menyebar foto tangkapan layar DIF di dunia maya lantaran kesal ajakan untuk berhubungan badan mulai mendapat penolakan dari korban.
Terlebih, DIF kemudian diketahui menjalin asmara dengan remaja pria yang lain.
Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat penyidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2), Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (kompas.com)