Kriminal
Sopir Beristri Tiga Diduga Nodai Anak Tiri, Saat Tidur Bersama Ibunya
Kepolisian Sektor (Polsek) Keumala bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pidie mengamankan lelaki berinisial RWN ...
PROHABA, SIGLI - Kepolisian Sektor (Polsek) Keumala bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pidie mengamankan lelaki berinisial RWN (50) yang berprofesi sopir di mapolsek setempat.
Pria beristri tiga itu diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (14).
Berdasarkan data kepolisian, RWN telah berkali-kali melakukan tindak pidana persetubuhan dengan Bunga di rumah korban.
Aksi itu terbongkar saat Bunga melaporkan apa yang ia alami kepada ibu kandungnya.
Tanpa menungu waktu, ibu kandung Bunga yang merupakan istri ketiga RWN melapor ke polisi.
"Kita menangkap tersangka RWN saat datang ke Mapolsek Keumala untuk menyelesaikan masalah dengan ibu korban," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, kepada Prohaba, Minggu (28/2/2021) siang.
Menurut AKP Ferdian, RWN menodai anak tirinya ketika pulang kerja sebagai sopir saat tidur bersama istrinya yang tak lain adalah ibu kandung Bunga dalam satu kamar.
Pencabulan dilakukan saat ibu Bunga terlelap tidur. "Perbuatan itu dilakukan sejak Maret 2020 hingga Februari 2021," jelasnya.
Baca juga: Ayah Diduga Perkosa Dua Anak Tirinya, Dinodai Saat Tidur Nyenyak
Pencabulan itu baru terbongkar, Jumat (26/2/2021), setelah Bunga menceritakan kepada sang ibu.
"Sontak ibu korban terkejut, apalagi perbuatan itu dilakukan pelaku saat ia tidur dengan anaknya dan RWN dalam satu kamar.
Ibu korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Keumala," jelasnya.
Menuru t AKP Ferdian, Kapolsek Keumala menghubungi RWN agar datang ke mapolsek untuk menyelesaikan masalah dengan ibu Bunga yang barusan melaporkan tentang peristiwa yang menimpa putrinya.
Setiba di mapolsek, polisi langsung mengamankan RWN. Saat ini, kasus tersebut dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Pidie yang ditangani Unit II Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pidie.
Dikatakan, ancaman uqubat hudud untuk kasus inses seperti ini tertuang dalam Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah.
Pelakunya dapat dihukum 16,5 tahun kurungan dan dapat ditambah dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 100 kali.
Atau membayar denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan penjara paling lama 100 bulan. (naz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-2.jpg)