Rabu, 6 Mei 2026

Maskapai Dilarang Angkut Penumpang 6-17 Mei 2021

Pemerintah melarang penggunaan atau pengoperasian angkutan udara baik niaga maupun bukan niaga untuk terbang pada 6-17 Mei 2021...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO: SHUTTERSTOCK
Ilustrasi penumpang pesawat. Pemerintah RI melarang penggunaan atau pengoperasian angkutan udara baik niaga maupun bukan niaga untuk terbang selama 6-17 Mei 2021 guna mencegah mudik Lebaran di masa pandemi Covid-19. 

PROHABA.CO  - Pemerintah melarang penggunaan atau pengoperasian angkutan udara baik niaga maupun bukan niaga untuk terbang pada 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah membatasi pergerakan seluruh moda transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik Lebaran di 2021.

"Pelarangan sementara ini bersifat menyeluruh (untuk semua moda transportasi)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian untuk pesawat bisa tetap terbang di masa pemberlakukan larangan mudik ini. Hal itu hanya yang bersifat tugas negara, logistik, dan perjalanan darurat.

Novie menyebutkan, pengecualian itu diberikan karena transportasi udara mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu wilayah dengan wilayah yang lain.

Ia menjelaskan, bagi penerbangan yang dikecualikan tetap perlu mengurus izin agar bisa beroperasi.

Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Novie pun memastikan, pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

Baca juga: Sinar Matahari Bisa Merusak Virus Corona Lebih Cepat

"Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran," tegasnya.

Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yakni:

1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan;

2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;

3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing;

4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;

5. Penerbangan operasional angkutan kargo;

6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis;

7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved