Pemuda Nodai Adik Ipar di Semak-Semak
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.Tersangka pelakunya diduga pemuda berumur...
PROHABA, BANGGAI - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Tersangka pelakunya diduga pemuda berumur 22 tahun berinisial YN alias Y.
Sedangkan korbannya merupakan adik ipar dari pelaku yang masih di bawah umur.
Tersangka sempat melalukan penganiayaan terhadap korban sebelum melakukan pencabulan.
Bahkan, tersangka memegang leher korban dan langsung membantingnya.
Lalu menutup mulut korban dengan tangan.
Setelah itu, tersangka membuka celana korban untuk melancarkan aksinya dan menyetubuhi korban di semak-semak dekat pantai.
Kini pelaku telah diamankan oleh personel Kepolisian Resor (Polres) Banggai Sabtu (10/4/2021).
Y digelandang ke kantor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Pria Nekat Rudapaksa Tetangganya hingga Hamil, Korban Dibujuk Main ke Rumah
Aksi bejatnya terjadi pada Kamis (18/3/2021) pukul 19.30 Wita, di Pantai Batui Selatan.
Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata menjelaskan, tindakan pencabulan itu bermula saat korban berada di rumah rekanya.
“Saat itu tersangka tiba-tiba datang ke rumah rekan korban dan menyuruh korban agar berlari karena akan dipukuli oleh ayahnya,” ujar Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata, Minggu (11/4/2021) sore.
Mendengar hal itu korban langsung berlari ke arah pantai, sedangkan tersangka mengikuti dari belakang.
Setibanya di pantai, tersangka menyuruh korban agar bersembunyi di semak- semak.