Pemuda Nodai Adik Ipar di Semak-Semak

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.Tersangka pelakunya diduga pemuda berumur...

Editor: Muliadi Gani
TRIBUNPALU/HANDOVER
PERSONEL Kepolisian Resor (Polres) Banggai meringkus tersangka rudupaksa anak di bawah umur, Sabtu (10/4/2021). 

PROHABA, BANGGAI - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Tersangka pelakunya diduga pemuda berumur 22 tahun berinisial YN alias Y.

Sedangkan korbannya merupakan adik ipar dari pelaku yang masih di bawah umur.

Tersangka sempat melalukan penganiayaan terhadap korban sebelum melakukan pencabulan.

Bahkan, tersangka memegang leher korban dan langsung membantingnya.

Lalu menutup mulut korban dengan tangan.

Setelah itu, tersangka membuka celana korban untuk melancarkan aksinya dan menyetubuhi korban di semak-semak dekat pantai.

Kini pelaku telah diamankan oleh personel Kepolisian Resor (Polres) Banggai Sabtu (10/4/2021).

Y digelandang ke kantor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Pria Nekat Rudapaksa Tetangganya hingga Hamil, Korban Dibujuk Main ke Rumah

Aksi bejatnya terjadi pada Kamis (18/3/2021) pukul 19.30 Wita, di Pantai Batui Selatan.

Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata menjelaskan, tindakan pencabulan itu bermula saat korban berada di rumah rekanya.

“Saat itu tersangka tiba-tiba datang ke rumah rekan korban dan menyuruh korban agar berlari karena akan dipukuli oleh ayahnya,” ujar Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata, Minggu (11/4/2021) sore.

Mendengar hal itu korban langsung berlari ke arah pantai, sedangkan tersangka mengikuti dari belakang.

Setibanya di pantai, tersangka menyuruh korban agar bersembunyi di semak- semak.

“Tersangka berkata kepada korban, apabila melihat sepeda motor agar menundukkan kepala, tetapi korban tak memedulikannya,” terang Iptu Yoga.

Setelah itu tersangka memegang leher korban dan langsung membantingnya.

Lalu menutup mulut korban dengan tangan, sebelum ia membuka celana untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Dibekap Pakai Bantal, Gadis 11 Tahun Diduga Dicabuli Duda

“Tersangka kemudian secara paksa langsung menyetubuhi korban, sambil mengancam apabila menceritakan kejadian itu maka ponsel korban akan dibanting,” terang Iptu Yoga.

Perlakuan tersangka kemudian diketahui orang tua korban dan melaporkan kasus tersebut ke Maposlek Batui, dengan Nomor LPB/ 16/ III/RES.BANGGAI/ SEK.BATUI/2021/18 Maret 2021.

Kemudian polisi mendatangi kediaman pelaku, tetapi tidak ada di rumahnya.

Diperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya, di Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara.

Namun, saat didatangi petugas, tersangka sudah tidak ada di rumah orang tuanya. Kemudian tersangka berhasil diamankan Sabtu (10/4/2021), saat Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu bengkel di Kecamatan Momosalato, Morowali Utara.

“Tersangka kita ringkus di depan bengkel motor sekitar pukul 19.00 Wita, tanpa perlawanan,” ujar Iptu Yoga.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Batui, guna diminta keterangan dan proses hukum lebih lanjut. (tribunpalu.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved