Residivis Ikut Sekap 5 Bocah di Aceh Utara

Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara kini masih terus mendalami keterlibatan empat pria dalam kasus penyekapan dan perampasan handphone (hp) para bocah.

Editor: Muliadi Gani
FOTO: FOR PROHABA
Personel Reskrim Polres Aceh Utara berhasil meringkus empat tersangka perampas handphone lima bocah, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron. 

PROHABA, LHOKSUKON - Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara kini masih terus mendalami keterlibatan empat pria dalam kasus penyekapan dan perampasan handphone (hp) para bocah yang ditangkap petugas di kawasan Terminal Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (20/4/2021).

Selain itu, polisi juga sedang memburu dua pemuda yang terlibat dalam penyekapan dan perampasan hp karena sudah kabur setelah temannya diringkus polisi.

Dari empat pelaku yang ditangkap tersebut, satu di antaranya ternyata residivis (penjahat kambuhan).

Pria berinisial IR tersebut mengaku pernah dipenjara tahun 2014 selama sembilan bulan karena terlibat kasus pengeroyokan.

Tak lama setelah ke luar dari penjara IR kembali terlibat kriminalitas, yakni kasus pengrusakan.

Dalam kasus kedua yang menjerat IR, hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menghukum IR dua tahun penjara dan baru bebas dalam beberapa waktu lalu.

Kini IR kembali tersandung kasus perampasan hp.

Namun, dalam kasus terbaru ini IR mengaku dirinya hanya diajak temannya, karena yang menyewa (rental) mobil adalah pemuda berinisial BJ.

Baca juga: Selain Disekap, Lima Bocah Juga Ditodong dengan Pisau

Dalam kasus itu para pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 363 juncto 378 KUHPidana yang ancaman hukumannya penjara di atas 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, kasus penyekapan dalam mobil untuk merampas hp para korban terjadi di Kecamaan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada dua lokasi dalam waktu yang berbeda.

Kasus pertama terjadi Minggu (18/4/2021). Dalam peristiwa itu dua remaja disekap dalam mobil kemudian hp Android mereka dirampas.

Korban dalam kasus tersebut adalah Muhammad Aulia Zikri (17), remaja asal Desa Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Abdul Hamid (15), warga Desa Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Hp mereka dirampas pelaku setelah diacam akan ditusuk dengan pisau saat berada di dalam mobil.

Sedangkan kasus kedua yang sempat menghebohkan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, terjadi pada Selasa (20/4/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Saat itu lima bocah diajak naik oleh pelaku ke dalam mobil Suzuki Ertiga, kemudian disekap dan semua hp mereka dirampas.

“Dalam kasus ini ada tujuh orang korban, semuanya telah membuat laporan polisi,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi kepada Prohaba, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Lima Bocah Aceh Utara Disekap di Dalam Mobil

Namun, dalam kasus ini, polisi baru berhasil meringkus empat tersangka, sedangkan dua pelaku lainnya sudah kabur.

Nama mereka sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

Empat pria yang ditangkap tersebut adalah IW (24), warga Desa Paya Terbang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, BM (22), warga Desa  Meunasah Glok, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Kemudian IR (23), warga Desa Paya Terbang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan MD (18) remaja asal Desa Geulumpang Pirak, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

Dua pelaku yang kini sudah menjadi buronan polisi tersebut, terlibat dalam perampasan HP milik Muhammad Aulia dan Abdul Hamid.

Sedangkan saat kejadian kedua yang korbannya lima bocah, kedua pria yang DPO tersebut tidak ikut terlibat.

Dari empat pelaku, dua di antaranya terlibat dalam dua kejadian tersebut.

“Kita akan terus mengejarnya sampai tertangkap.

Karena itu, kita imbau kepada keluarga dan pelaku supaya segera menyerahkan diri ke polres atau polsek terdekat.

Jika tidak, maka akan terus kita buru sampai tertangkap nantinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara. (jaf)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved